7 Kg Ganja Tersimpan dalam Kardus dari Medan Berhasil Digagalkan Peredarannya di Bali
DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menyita tujuh kardus diduga berisi narkotika jenis ganja jaringan Medan-Bali dengan berat bruto 7.222,33 gram.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Raden Nurhadi Yuwono, mengatakan narkotika jenis ganja tersebut disita dari seorang pelaku berinisial KD.
KD yang merupakan seorang residivis kasus narkotika yang baru bebas tahun 2022.
Dia ditangkap petugas BNNP Bali pada Rabu kemarin di Buleleng, Bali setelah menerima kiriman paket tersebut.
Raden mengatakan berdasarkan hasil interogasi sementara, KD selama ini menyuplai ganja dari Medan untuk diedarkan di Buleleng dan juga daerah Bali lainnya.
"Saat ini kasus tersebut masih dalam proses pengembangan untuk dilakukan pemetaan jaringan dan tersangka lain yang terlibat mengedarkan barang haram ini ke masyarakat," kata Nurhadi.
Baca juga:
- Pemilik 25 Paket Ganja Divonis 6 Tahun Penjara, PN Ambon Sebut Hal Memberatkan Tak Dukung Program Pemerintah
- 2 Pemuda Diamankan karena Kedepatan Bawa Ganja di Terminal Jakut
- BPBD Probolinggo Terjunkan Puluhan Personel Padamkan Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Gara-gara Flare Prewedding
- Kurir 135 Kg Ganja Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati
Nurhadi menjelaskan pengungkapan kasus tersebut juga merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bersama Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose di Istana Negara Jakarta, awal pekan lalu
Dalam rapat tersebut, Jokowi meminta penanganan masalah narkotika di Indonesia dilakukan secara extraordinary.