Wamenkes: Polusi Udara Jadi Prioritas Penanganan Pemerintah

JAKARTA - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menegaskan polusi udara dan gangguan pernapasan di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi prioritas pemerintah untuk dapat diselesaikan.

"Isu peningkatan polusi udara dan gangguan pernapasan telah menjadi prioritas untuk diselesaikan oleh pemerintah," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 13 September. 

Wamenkes mengatakan keseriusan tersebut ditandai dengan adanya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek yang dibentuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Dalam satgas tersebut, kata dia, juga terdapat kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyiapkan langkah adaptif dalam menanggulangi dampak dari polusi udara.

"Termasuk di antaranya melalui peningkatan komunikasi informasi dan edukasi kesehatan kepada masyarakat. Tujuannya agar tidak terjadi dampak buruk akibat polusi udara," ujarnya.

Peningkatan komunikasi informasi dan edukasi kesehatan, kata Wamenkes, diwujudkan dalam kampanye gerakan 6M&1S, yang terdiri atas memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau laman web, kedua mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah, kantor, sekolah, dan tempat umum di saat polusi udara tinggi, dan ketiga menggunakan penjernih udara dalam ruangan.

 

Kemudian, keempat menghindari sumber polusi dan asap rokok, kelima menggunakan masker saat polusi udara tinggi, keenam melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), serta segera konsultasi secara daring atau luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.

Selain itu, sambungnya, Kemenkes juga berupaya dalam melakukan surveilans secara rutin, terkait akibat dari penyakit yang ditimbulkan polusi udara, sehingga dapat digunakan sebagai indikator pengendalian risiko kesehatan. 

"Kami juga berupaya dalam meningkatkan layanan fasyankes, baik dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM)-nya, juga tata laksana penanggulangan penyakit akibat polusi udara, sebagai tindakan mencegah perluasan dampak polusi udara," tutur Dante.

Melalui hal tersebut, Wamenkes berharap upaya yang dilakukan secara bersama dapat terus menguatkan kesehatan masyarakat Indonesia.