Lukas Enembe Jalani Sidang Tuntutan Dugaan Suap dan Gratifikasi Hari Ini

JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bakal menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi periode 2013 hingga 2023, hari ini. Persidangan nanti dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Jadwal sidang, untuk tuntutan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip VOI, Rabu, 13 September.

Rencananya sidang tuntutan Lukas Enembe bakal digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali sekitar pukul 11.00 WIB.

Sedianya, Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai Rp45,8 miliar dari beberapa pihak.

Rinciannya, Rp10,4 miliar dari PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Uang tersebut diberikan kepada Lukas Enembe guna memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Sementara untuk gratifikasi, Lukas Enembe didakwa menerima Rp1 Miliar. Uang itu didapat dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui Imelda Sun yang dikirim melalui nomor rekening Lukas.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.