Serahkan Aset Senilai Rp23 Triliun, Bandar Kripto Ini Mengaku Bersalah di Pengadilan
JAKARTA - Sidang Ryan Salame diadakan di pengadilan federal di Manhattan setelah FBI melakukan penyergapan di kediaman mantan CEO FTX Bahama. Semua spekulasi yang berkembang terkait kasus ini akhirnya terjawab ketika Salame mengakui kesalahannya di pengadilan.
Hakim Lewis Kaplan, yang memimpin kasus ini, juga akan mengawasi kasus pendiri FTX, Sam Bankman-Fried. Daftar dakwaan yang dibacakan oleh Hakim mencakup konspirasi untuk menipu Komite Pemilu Federal, pelanggaran kontribusi kampanye, dan pengoperasian bisnis pengiriman uang tanpa izin.
Selain mengakui kesalahan, Salame juga setuju untuk menyerahkan harta bendanya kepada pemerintah AS dengan membayar denda sebesar 6 juta dolar AS (Rp92 miliar). Selain itu, dia akan menyerahkan dua properti di Lenox, Massachusetts, dan sebuah mobil Porsche. Total nilai aset yang dia serahkan mencapai 1,5 miliar dolar AS (setara Rp23 triliun).
Baca juga:
- https://voi.id/teknologi/238398/sam-bankman-fried-dibebaskan-dengan-uang-jaminan-rp3-9-triliun-lho
Baca juga:
Salame juga akan membayar restitusi sebesar 5 juta dolar AS (Rp76,7 miliar) kepada para debitur FTX. Dengan menandatangani perjanjian pembelaan ini, Salame melepaskan haknya untuk mengajukan banding atas hukuman yang akan dijatuhkan padanya dalam waktu 10 tahun ke depan.
Sebelumnya, Salame telah setuju untuk memberikan lebih dari 10 juta dolar AS (Rp153 miliar) dalam bentuk kontribusi politik, yang ia sebarkan sebagai pinjaman yang tidak akan dibayar kembali. Dia juga menyebutkan bahwa Sam Bankman-Fried mendukung kontribusi tersebut. Pada akhir pernyataannya, Salame mengakui bahwa apa yang dilakukannya adalah tindakan yang melanggar hukum.
Keputusan Ryan Salame untuk mengakui kesalahannya dapat menjadi peristiwa penting dalam kasus Sam Bankman-Fried. Hakim Kaplan memutuskan untuk melepaskan Salame dengan jaminan sebesar 1 juta dolar AS (Rp15 miliar) dengan syarat dua penjamin bersama.