KPK Ultimatum Bos PT RDG Kooperatif Penuhi Panggilan di Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Presiden Direktur PT RDG, Gibrael Isaak kooperatif memenuhi panggilan. Sebab, ia mangkir dari panggilan sebagai saksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa, 5 September.
“Saksi tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi apapun terkait alasan ketidakhadirannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 8 September.
Ali minta Gibrael hadir untuk memenuhi kewajibannya. “Saksi kooperatif untuk penjadwalan pemanggilan berikutnya,” tegasnya.
Peringatan serupa juga diberikan KPK ke pegawai PT RDG, Abdul Muthaleb yang tak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 6 September. “KPK ingatkan untuk hadir pada pemanggilan berikutnya,” ungkap Ali.
Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah menduga Lukas Enembe punya pesawat pribadi. Kepemilikan itu terungkap setelah KPK mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya.
Baca juga:
- Inilah Para Pemenang ASEAN Business Award 2023 Kategori Large Enterprise, UMKM dan Individu
- Konveksi Pakaian di Tambora Terbakar, 33 Rumah Hangus, Warga Tinggal di Tenda Darurat
- Kategori Pemilh dalam Pemilu 2023, Cek Anda Masuk yang Mana?
- Presiden Biden Tolak Syarat Kesepakatan Pengakuan Bersalah Tahanan Kasus 11 September di Teluk Guantanamo
Adapun kasus pencucian uang Lukas terbongkar setelah dia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Kemudian, ia disebut menerima gratifikasi dari pihak swasta lain yang ingin mendapat proyek di Papua.
Dalam kasus pencucian uang, ada 27 aset milik Lukas yang disita KPK. Diantaranya uang senilai Rp81.628.693.000; 5.100 dolar Amerika; dan 26.300 dolar Singapura; aset berupa tanah dan bangunan; serta logam mulia.