Wapres Janji Perjuangkan Zakat Jadi Pengurang Pajak untuk Aceh
BANDA ACEH - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin berjanji untuk memperjuangkan realisasi kebijakan terkait zakat sebagai pengurang pajak, khususnya untuk provinsi Aceh.
"Saya akan minta nanti supaya zakat bisa mengurangi pajak. Kita sedang perjuangkan supaya usulan itu bisa terlaksana," kata Wapres Ma'ruf Amin, di Banda Aceh dilansir ANTARA, Kamis, 7 September.
Hal itu disampaikan Ma'ruf Amin dalam sambutannya pada pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Aceh, di Anjong Mon Mata Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Pernyataan itu juga sebagai respons atas sambutan kegiatan yang sama Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang meminta pemerintah dapat merealisasikan zakat pengurang pajak untuk di Aceh.
Wapres Ma'ruf menyampaikan berbicara tentang ekonomi syariah tersebut tidak hanya berkutat pada keuangan saja, tetapi juga pada dana sosial syariah, zakat, wakaf, infak, dan sedekah.
Dia mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh sudah membangun Baitul Mal untuk menampung harta dari orang kaya, untuk kemudian diberikan kepada orang yang kurang mampu atau ekonominya belum baik.
Sejalan dengan itu, Wapres juga meminta dilakukan pengembangan pengusaha yang syariah. Langkah itu, menurutnya, paling penting sehingga nantinya semakin banyak yang menjadi muzakki atau mereka berinfak dan bersedekah.
"Harus dibangun pertama dengan inkubasi pengusaha yang berbasis syariah, yang selama ini belum tumbuh, ditumbuhkan, yang sudah ada dikuatkan, dan paling penting hijrah kan pengusaha menjadi syariah," ujar Wapres Ma'ruf Amin.
VOIR éGALEMENT:
Sementara itu Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyampaikan seperti yang telah disampaikan dalam kunjungan Wapres sebelumnya ke Banda Aceh, besar harapan agar kiranya Wapres memberikan dukungan untuk menjadikan zakat sebagai pengurang pajak di Aceh.
"Besar harapan kami bapak Wapres memberikan atensi yang bila memungkinkan agar zakat dapat dijadikan (pengurang) pajak, yang tentunya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Untuk diketahui, zakat sebagai pengurang pajak tersebut sudah tertuang dalam Pasal 192 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Tetapi sampai hari ini belum terealisasi.