Ayah David Ozora Puas Mario Dandy-Shane Lukas Divonis Maksimal

JAKARTA - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina puas dengan vonis majelis hakim kepada Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas. Sebab, keduanya dijatuhi sanksi maksimal.

"Kita harapannya vonis maksimal dan alhamdulillah kedua terdakwa divonis maksimal," ujar Jonathan kepada wartawan, Kamis, 7 September.

Menurutnya, vonis yang dijatahui majelis hakim telah mencerminkan keadilan. Siapapun yang bersalah harus disanksi tegas sesuai tindakannya.

"Kalau mendengar vonis tadi saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan," ungkapnya.

Sementara perihal nilai restitusi yang dipangkas majelis hakim dari Rp120 miliar menjadi Rp25 miliar, Jonathan tak ambil pusing. Sebab, restitusi hanya dianggap sebagai sanksi tambahan.

Tetapi, bila berbicara secara subjektif keadialan baru terasa jika kedua tersangka juga mengalami hal serupa layaknya David Ozora.

"Secara subjektif jika ditanya adil atau tidak saya bilang tidak adil kecuali dia juga koma," kata Jonathan.

Sebagai pengingat, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan dibebani membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Sementara untuk Shane Lukas dijatuhi pidana penjara 5 tahun. Tetapi, ia tak dibebani membayar restitusi karena bukan pelaku utama.