Pembacokan di Koja Tewaskan 1 Orang, Kapolres Sebut Pelaku Jagoan Kampung
JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga remaja laki-laki sebagai tersangka kasus penganiyaan berujung kematian di kawasan Koja, Jakarta Utara. Pelaku yakni Septian Adil (25), Ilham Ciputra (21) dan Tedy Setiawan, sedangkan korban tewas bernama Rizky Alam (27) dan korban sekarat Oktavianus Steven (21).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, motif pelaku pengeroyokan yang dilakukan ketiga pemuda tersebut hanya sebatas keinginannya mendapatkan pengakuan.
Kombes Gidion Arif Setyawan pun menyebut ketiga pelaku ingin disebut jagoan, tapi kampung.
“Motif ‘Bang Jago ini, sok-sokan. Jagoan-jagoan kampung yang salah lirik sampai meluapkan emosinya seperti ini,” kata Gidion kepada wartawan, Kamis, 7 September.
Gidion juga megatakan, yang menjadi pemicu tiga pelaku itu melakukan pengeroyokan adalah minumal alkohol. Ketiga pelaku dalam keadaan mabuk saat beraksi. Sehingga, lanjut Gidion, saat ditegur oleh korban mereka emosi dan melakukan tindakan brutal tersebut.
“Dipengaruhi alkohol. Jadi, dalam kondisi yang tidak sehat,” ucapnya.
Sebelumnya, dua pria tergeletak dengan bersimbah darah di kawasan Koja, Jakarta Utara. Satu orang diantaranya dinyatakan tewas dan satu orang lainnya mengalami luka-luka.
“Iya benar (pembunuhan), satu korban meninggal dan satu luka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh saat dikonfirmasi, Rabu, 6 September.
Baca juga:
Sementara itu Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni, pihaknya telah menangkap dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Kami sudah menangkap dua pelakunya sekarang sudah di Polsek,” ucapnya.
oleh korban, lalu ketiganya langsung mengeroyok Oktavianus. Rizky yang melihat itu, langsung melerai akan tetapi malah ikut dikeroyok oleh para pelaku hingga meninggal dunia,” ucapnya.
“Pada saat dikeroyok kepala Oktavianus dipukul menggunakan botol beling dan batu yang mngakibatkan korban Oktavianus terjatuh. Saat itu paha korban Oktavuanys ditusuk menggunakan pisau badik,” sambungnya.
Kekinian pelaku telah berhasil diamankan pihak kepolisian. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara