Mengenal Perdagangan Karbon di Indonesia, Upaya Menurunkan Emisi di Masa Depan
YOGYAKARTA – Pemerintah terus mengupayakan adanya perdagangan karbon di Indonesia. Langkah tersebut jadi salah satu komitmen Pemerintah untuk mencapai net zero emission (netral karbon) serta menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK), bahkan meningkatkan ekonomi. Lalu apa sebenarnya perdagangan karbon di Indonesia sebenarnya?
Perdagangan Karbon di Indonesia
Dikutip dari Portal Informasi Indonesia, perdagangan karbon atau carbon trading adalah pembelian dan penjualan kredit atas pengeluaran karbon dioksida yang biasanya dihasilkan pembakaran bahan bakar fosil, pembakaran hutan, hingga pembusukan sampah organik.
Pengertian perdagangan karbon juga bisa dipahami sebagai jual-beli sertifikasi atau izin menghasilkan emisi CO2 dalam jumlah tertentu. Sedangkan sertifikasi atau izin itu disebut dengan kredit karbon (carbon credit). Setiap satu kredit karbon setara dengan penurunan emisi CO2 sebanyak satu ton.
Perlu diketahui, perdagangan karbon ini jadi salah satu cara menurunkan emisi yang sebelumnya telah ditetapkan oleh perjanjian iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Protokol Kyoto, pada tanggal Desember 1997 silam.
Mekanisme Jual-Beli Karbon Secara Umum
Mekanisme perdagangan karbon menarik untuk ditilik. Dalam praktiknya, pihak yang menjadi pembeli kredit adalah industri, negara, atau perusahaan yang dalam kegiatannya melibatkan pembakaran fosil atau mengkonsumsi energi besar hingga menyebabkan adanya emisi karbon. Sebagai contoh, pembeli kredit karbon adalah pembangkit listrik batu bara (PLTU), pusat data, dan sebagainya.
Sedangkan penjual kredit adalah pihak tertentu yang memiliki kemampuan menyerap emisi CO2 atau pihak yang hanya menghasilkan CO2. Contoh penjual kredit adalah perusahaan yang berkaitan dengan kehutanan, pengolahan sampah organik, pembangkit tenaga surya (PLTS), dan sebagainya.
Namun perlu diketahui bahwa kredit karbon tidak bisa dijualbelikan. Kredit karbon wajib disertifikasi oleh badan yang mengantongi sertifikasi internasional contohnya adalah Verra dan Gold Standard.
Perdagangan kredit karbon dilakukan di pasar sukarela (voluntary carbon market) atau bisa juga di pasar wajib (mandatory carbon market). Di pasar sukarela, penghasil emisi akan mengkompensasi CO2 yang ada dengan cara membeli kredit karbon dari proyek atau perusahaan yang ada demi mengurangi hingga menghilangkan CO2. Transaksi itu dilakukan lewat pialang pialang (broker).
Perdagangan Karbon di Indonesia
Perdagangan karbon saat ini terus menyita perhatian dari berbagai pihak, tidak hanya di Indonesia namun di kancah dunia. Langkah itu disebut mampu menurunkan emisi dan yang terpenting adalah punya nilai ekonomi termasuk di Indonesia.
Melalui perdagangan karbon, Pemerintah berharap agar penurunan emisi mencapai 36 juta ton CO2e di tahun 2030 mendatang, serta mampu netral karbon di 2060 nanti. Perdagangan karbon di Indonesia dianggap penting untuk mencapai cita-cita tersebut.
Ke depannya, perusahaan yang berhasil menekan emisi bisa menjual kredit karbon ke perusahaan yang terbukti menghasilkan emisi melebih batas yang ditentukan.
Itulah informasi terkait mengenal perdagangan karbon di Indonesia. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.