Posan Tobing Resmi Laporkan 3 Personel Kotak Atas Dugaan Pelanggaran UU Hak Cipta
JAKARTA - Haposan Harianto Tobing alias Posan Tobing secara resmi melaporkan tiga personel Kotak, yaitu Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri/vokal), Swasti Sabdastantri (Chua/bass) dan Mario Marcella Handika Putra(Cella/gitar) ke Polda Metro Jaya hari ini, Rabu, 6 Agustus.
Didampingi kuasa hukum dan dua rekannya, Posan Tobing melaporkan orang-orang yang disebut ‘bekas teman’ itu atas dugaan pelanggaran UU Hak Cipta.
“Jadi, hari ini finalnya dari kita sudah mencoba memberikan waktu mediasi, kita panggil juga tidak mengindahkan, dan cenderung lebih mengabaikan,” kata Jerys Napitupulu, kuasa hukum Posan Tobing.
“Ada dugaan pelanggaran terhadap lagu-lagunya Posan yang dinyanyikan oleh Tantri, Chua dan Cella. Itu sudah masuk kategori dugaan pelanggaran Pasal 9 juncto Pasal 113 UU Hak Cipta, Nomor 28 Tahun 2014. Itu yang kami laporkan hari ini,” sambungnya.
Adapun, buruknya respons tiga personel Kotak terhadap somasi yang dilayangkan Posan menjadi alasan laporan kepolisian dilayangkan.
Kuasa hukum Posan mengaku sudah melayangkan empat kali somasi, di mana yang terakhir merupakan somasi terbuka, yang dilayangkan pada 7 Juli lalu.
Posan menyatakan dirinya bersedia memaafkan tiga personel Kotak atas kejadian di masa lalu, namun ia ingin proses hukum terkait hak cipta tetap berlanjut.
“Buat Tantri, Cella dan Chua, nggak ada lagi rancu-rancuan. Sebagai warganegara Indonesia yang baik, secara pribadi kami sudah berbicara, kami sudah memaafkan, tapi karena ini negara hukum, proses tetap jalan,” kata Posan Tobing.
“Untuk Tantri, Cella dan Chua, ayo kita buktikan di pengadilan,” tandasnya.