Polres OKU Tetapkan Tersangka Kasus Gudang Pengoplosan BBM
BATURAJA - Aparat Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menetapkan TO (36) sebagai tersangka atas kepemilikan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis pertalite, solar dan pertamax.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono mengatakan pihaknya menetapkan satu orang tersangka pengoplos dan pemilik BBM ilegal yang digerebek tim gabungan satuan Intelkam dan Satreskrim Polres OKU di gudang kawasan Dusun Talang Aman, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat pada 30 Juli 2023.
Dia menjelaskan penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara serta serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga terpenuhinya unsur alat bukti dan saksi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Kapolres, aparat kepolisian menjemput tersangka TO untuk diamankan di Mapolres OKU guna diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres juga menyebutkan pihaknya akan segera melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Negeri OKU.
"Tersangka sudah kami tahan sejak 4 September 2023. Jika berkas perkaranya sudah lengkap atau P21, secepatnya dilaksanakan tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri OKU," tegasnya dilansir ANTARA, Selasa, 5 September.
Baca juga:
- Polisi Masih Selidiki Kematian Aktivis Sosial Michelle Kurisi Korban Penganiayaan Diduga KKB
- Gubernur Lampung Sebut KPK Hanya Klarifikasi LHKPN: Dulu Saya Pengusaha, Harta dari Situ
- Kode Ridwan Kamil: Kalau Pekan Depan Ada Breaking News Mohon Dimaklumi
- Sistem Noken Tak Lagi Digunakan di Papua pada Pemilu 2024
Selain menahan tersangka, dalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu GrandMax warna silver, satu unit mobil L300 warna hitam yang memuat sebanyak 38 jeriken ukuran 35 liter dalam keadaan kosong, 40 jeriken ukuran 35 liter masing-masing berisi BBM jenis pertalite.
"Di dalam gudang pun ditemukan empat jerigen diduga berisi BBM jenis solar serta sembilan buah tendon penampungan dalam keadaan kosong dengan kapasitas 1.000 liter," ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf (c) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.