Terungkap di Sidang Tipikor, Terdakwa Asri Mardianto Gunakan Uang Korupsi Alsintan untuk Kampanye Caleg
LOMBOK TIMUR - Terdakwa korupsi program Penyaluran Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, tahun anggaran 2018 Asri Mardianto terbukti memanfaatkan bantuan untuk sarana kampanye pencalonan dirinya sebagai anggota legislatif periode 2019-2024.
"Bahwa terdakwa yang saat itu mencalonkan diri sebagai anggota legislatif telah menyalahgunakan peran sebagai pembuat UPJA (unit pelayanan jasa alisntan) dengan tidak menyalurkan bantuan sesuai dengan CPCL (calon petani calon lokasi), tetapi memberikannya kepada para pendukungnya," kata Hakim Ketua I Ketut Somanasa saat membacakan putusan Asri Mardianto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Antara, Selasa, 5 September.
Atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti menyalahgunakan peran sebagai pembuat UPJA, kata majelis hakim, program tersebut tidak berjalan sesuai dengan aturan. Hakim pun menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asri Mardianto dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan," ujarnya.
Selain menjatuhkan pidana pokok, hakim turut membebankan terdakwa membayar separuh uang pengganti kerugian negara sesuai dengan hasil audit BPKP NTB senilai Rp3,81 miliar akibat penyaluran bantuan yang tidak berjalan sesuai dengan aturan.
"Dengan ini membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar, separuh dari nilai kerugian negara hasil audit BPKP NTB," ucap dia.
Proyek penyaluran bantuan alsintan melalui Dinas Pertanian Lombok Timur ini bersumber dari Bantuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementerian Pertanian pada tahun anggaran 2018.
Dalam pengadaan, Pemerintah menyalurkan bantuan dalam bentuk alsintan untuk petani yang terdaftar dalam dua UPJA di wilayah Lombok Timur.
Bantuan alsintan itu berupa traktor roda empat sebanyak 5 unit, traktor roda dua sebanyak 60 unit, pompa air berdiameter 3 inci sebanyak 121 unit, pompa air irigasi sebanyak 29 unit, dan hand sprayer sebanyak 250 unit.
Baca juga:
- Publik Soroti Kekayaan Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin Gegara Laporan Tak Bertambah Nilainya
- KPK Bakal Cek Laporan Kekayaan Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin Gara-gara Viral di Medsos
- Pakar Minta Kejagung Gesit Lakukan Pengecekan LHKPN Pejabat yang 'Bandel'
- Tiga dari Enam Remaja di Tangsel Jadi Tersangka Kasus Kematian Anak di Bawah Umur
Dalam penyaluran, terungkap data CPCL yang diterbitkan Zaini tidak melalui mekanisme verifikasi. Dengan demikian, UPJA yang dibuat oleh Asri Mardianto atas suruhan Saprudin hanya dalam bentuk formalitas.