Terkontraksi 2,34 Persen, OJK Catat Pendapatan Premi Sektor Asuransi Mencapai Rp117,13 Triliun
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan akumulasi pendapatan premi sektor asuransi Januari sampai dengan Juni 2023 mencapai Rp177,13 triliun.
"Jumlah ini mengalami kontraksi sebesar 2,34 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya di mana pada Juli 2022 tercatat sebesar 1,31 persen," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDK Bulanan Agustus 2023 yang dilaksanakan secara virtual, Selasa 5 September.
Ia menambahkan, pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar 7,85 persen yoy dengan nilai Rp102,12 triliun per Juli 2023 didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi atau PAYDI.
Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 6,3 persen yoy menjadi 75,02 triliun. Secara umum, kata dia, permodalan di industri asuransi terjaga dengan baik di mana untuk industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatat Risk Based Capital (RBC) di atas threshold masing-masing sebesar 460.32 persen dan 311,53 persen.
"Jauh di atas threshold sebesar 20 persen," imbuh Ogi.
Baca juga:
Adapun untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per Juli 2023 mencapai Rp118,95 triliun atau tumbuh 14,58 persen yoy. Pada periode yang sama total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp699,79 triliun atau tumbuh 14,09 persen yoy.
Sementara itu Dana pensiun tercatat 7,12 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp360,08 triliun.
"Pada perusahaan penjaminan, di Juli 2023 nilai aset tercatat naik menjadi Rp14,21 triliun dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar Rp13,76 triliun dengan nilai aset mencapai Rp44,64 triliun," tutup Ogi.