Warning Bareskrim Polri ke Influencer: Jangan Promosikan Judi Online Diancam 6 Tahun Penjara

JAKARTA - Bareskrim Polri meminta para influencer untuk berhenti mempromosikan situs judi online. Bila tetap melakukannya, proses pidana bisa diterapkan dengan sanksi 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Saksi pidana itu tertuang dalam Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE.

"Terkait masalah influencer bisa kenakan Udang-Undang ITE," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Adi Vivid dikutip 31 Agustus.

Pemberantasan judi online akan dilakukan secara masif. Sebab, perjudian hanya berdampak buruk bagi masyarakat.

“Saya sudah tegas mengatakan ke teman-teman influencer, artis-artis, selebgram untuk stop saat ini juga mempromosikan judi, ingat bahwa korbannya sudah banyak,” ungkap Vivid.

Dalam proses penindakan, kata Vivid, pihaknya tidak akan mudah dibodohi dengan dalih para influencer tak mengetahui objek yang dipromosikannya adalah judi online.

Menurutnya, para influencer mengerti konteks judi online. Sebab, umumnya bila mempromosikan situs judi ada diksi atau kalimat keuntungan besar.

“Kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata katanya kan bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi atau segaka macam itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaaan pasal," kata Vivid.