Pengadilan Gugurkan Gugatan Praperadilan Mantan Direktur RSUD Sumbawa
MATARAM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sumbawa menggugurkan gugatan praperadilan mantan Direktur RSUD Sumbawa Dede Hasan Basri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada pengadaan barang atau jasa dari pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah tahun 2022.
Hakim tunggal Saba'aro Zendrato menggugurkan gugatan praperadilan Dede Hasan Basri dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Rabu, 30 Agustus sebagaimana dilansir dari Antara.
Hakim menyatakan, dengan pertimbangan berkas perkara milik mantan Direktur RSUD Sumbawa telah masuk dalam agenda persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
Pertimbangan tersebut merujuk pada aturan Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Dari SIPP Pengadilan Negeri Mataram tercatat berkas perkara milik Dede Hasan Basri telah terdaftar dengan nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr, tanggal 28 Agustus 2023.
Pengadilan Negeri Mataram dalam informasi resminya turut merilis jadwal sidang perdana Dede Hasan Basri dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa (5/9) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
Menanggapi putusan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Ikhram memberikan apresiasi kepada hakim tunggal yang sudah secara adil membuat keputusan.
Dengan adanya putusan tersebut, Zanuar mengatakan bahwa pihaknya kini sedang menyiapkan kebutuhan pemindahan penitipan penahanan tersangka dari Lapas Sumbawa ke Lapas Lombok Barat.
"Untuk memudahkan proses persidangan yang nanti akan digelar di Mataram, sekarang kami sedang siapkan surat untuk pemindahan penahanan," kata Zanuar.
Penyidik kejaksaan menetapkan Dede Hasan Basri sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka tersebut terkait adanya indikasi perbuatan Dede Hasan Basri yang menerima gratifikasi saat masih menduduki jabatan Direktur RSUD Sumbawa. Dalam kasus ini, penyidik mengantongi kerugian negara hasil hitung mandiri dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.