KKP Targetkan Perluasan Konservasi Laut Capai 32,5 Juta Hektare di 2030, Ini Tujuannya
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan luas kawasan konservasi laut mencapai 32,5 juta hektare pada 2030.
Hal ini berfungsi untuk meningkatkan perlindungan habitat penghijauan ikan serta menjaga fungsi laut untuk menyerap karbon dioksida dan memproduksi oksigen.
"Saat ini, luas kawasan konservasi laut hingga 2022 mencapai 28,9 juta hektare atau 8,7 persen dari total luas perairan Indonesia dan KKP menargetkan luas kawasan konservasi tersebut menjadi 32,5 juta hektare pada 2030," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dikutip, Rabu, 30 Agustus.
Trenggono menambahkan, upaya ini juga dilakukan untuk mencapai target Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan poin 14, yakni Life below Water.
"Dalam konteks pentingnya menjaga kesehatan laut sebagai upaya menunjukkan ketahanan terhadap perubahan iklim, ketahanan untuk memenuhi kebutuhan sumber pangan dunia dan ketahanan untuk masa depan bagi umat manusia diperlukan kebijakan perluasan kawasan konservasi laut," ujarnya.
Selain itu, Trenggono juga mengungkapkan empat kebijakan lainnya yakni penangkapan ikan terukur berbasis kuota, yang mana ini merupakan upaya menjaga kesehatan laut dari eksploitasi berlebih maupun yang merusak sumber daya perikanan, dapat menyebabkan over fishing, serta punahnya spesies-spesies penting dunia.
"Penangkapan ikan terukur ini akan dilaksanakan dengan menerapkan sistem kuota serta zona penangkapan dengan basis keilmuan dan data saintifik, sehingga keberlanjutan sumber daya perikanan dapat dicapai tidak hanya fokus pada industri hulu, tetapi juga mendorong hilirisasi birokrasi pendaratan ikan," ucapnya.
Kebijakan ketiga adalah pengembangan budi daya laut pesisir dan darat yang berkelanjutan.
Ini merupakan upaya mengurangi tekanan disektor perikanan tangkap melalui peningkatan peran sektor perikanan budi daya.
"Kebijakan keempat adalah pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai upaya untuk menjaga kesehatan wilayah pesisir yang memiliki peran penting sebagai penyangga bagi ekosistem laut," tutur Trenggono.
Baca juga:
Adapun kebijakan terakhir atau kelima, yakni pembersihan sampah plastik melalui gerakan partisipasi nelayan atau bulan cinta laut.
"Melalui bulan cinta laut ini, KPP mengajak nelayan selama satu bulan penuh untuk mengambil dan mengumpulkan sampah plastik di laut," pungkasnya.