Modal Segunung, Pengusaha Cuma Dapat Tax Holiday dan Allowances Rp4,6 Triliun
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pada 2022 total pemberian insentif pajak kepada pengusaha dalam bentuk tax holiday dan tax allowances adalah sebesar Rp4,6 triliun.
Menkeu merinci, untuk tax holiday diberikan kepada 184 perusahaan penanaman modal yang 174 diantaranya masuk kategori wajib pajak (WP).
“Nilai investasi mereka itu sebesar Rp285,8 triliun,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa, 30 Agustus.
Sementara untuk tax allowances diberikan kepada 265 perusahaan penanaman modal dengan 213 merupakan WP.
“Total 265 perusahan yang mendapat tax allowances adalah Rp85,7 triliun. Jadi kombinasi dari tax holiday dan tax allowances itu investasinya lebih dari Rp370 triliun, tapi insentif pajak yang mereka nikmati hanya Rp4,6 triliun,” tutur dia.
Baca juga:
Menkeu menambahkan, jumlah fasilitas fiskal yang diperoleh pengusaha kakap tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan insentif kepada masyarakat langsung maupun UMKM.
Dalam penjelasannya, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako tahun lalu mencapai Rp38,6 triliun. Lalu peniadaan pajak sektor jasa, utama pendidikan (sekolah), yang dibebaskan Rp20,8 triliun. Adapun, insentif pajak untuk UMKM disebut Menkeu mencapai Rp69,7 triliun.
“Jadi insentif perpajakan itu mayoritas dinikmati oleh masyarakat langsung,” tegas dia.