Sri Mulyani Curhat ke DPR Kerap ‘Diteror’ Netizen: Apa-Apa Dipajakin

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menepis anggapan bahwa insentif perpajakan sebagian besar dinikmati oleh para pengusaha besar melalui tax holiday maupun tax allowance. Menurut Menkeu, insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah malahan lebih banyak menyasar kalangan publik.

“Insentif perpajakan itu mayoritas dinikmati oleh masyarakat langsung,” ujarnya saat hadir dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR hari ini, Selasa, 30 Agustus.

Bendahara negara merinci, keberpihakan pemerintah itu terlihat dari Pajak  Pertambahan Nilai (PPN) sembako yang tidak dipungut mencapai Rp38,6 triliun. Lalu peniadaan pajak sektor jasa, utama pendidikan (sekolah), yang dibebaskan Rp20,8 triliun.

Kemudian, ada juga fasilitas pembebasan pungutan pajak kepada UMKM dengan potensi Rp69,7 triliun.

Sementara untuk tax holiday (yang berkaitan dengan investasi dan pengembangan mobil listrik), hanya diberikan fasilitas sebesar Rp4,6 triliun di tahun lalu.

“Jadi kami sampaikan pada tahun anggaran 2022 ini 43,5 persen insentif pajak dinikmati oleh rumah tangga langsung. Lalu sebanyak 21,5 persen itu fasilitas kepada UMKM. Baru 35 persen itu dinikmati oleh sektor bisnis dari berbagai macam skala,” tutur dia.

Menkeu memberikan contoh lebih detail dengan menerangkan bahwa peniadaan serta pengurangan pajak UMKM tertentu sebesar Rp20,6 triliun sendiri.

“Kadang-kadang saya juga sering di media sosial, (netizen berkomentar) apa-apa dipajakin. Padahal mereka itu banyak aktivitas masyarakat yang kemudian tidak dimasukan sebagai subject to tax,” tegas dia.

Adapun, pernyataan Menkeu itu disampaikan dalam rangkaian pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan (PP) APBN Tahun Anggaran 2022.

Untuk diketahui, total penerimaan pajak pada tahun lalu mencapai Rp1.717,8 triliun atau setara 115,6 persen berdasarkan target Perpres 98/2022 yang membidik angka Rp1.485 triliun. Torehan apik itu disokong oleh dua hal.

Pertama, penyelenggaraan Program Pengungkapan Sukarela atau lebih dikenal tax amnesty. Kedua, kenaikan harga komoditas unggulan yang berorientasi ekspor, seperti batu bara dan minyak sawit (crude palm oil/CPO).