Selebgram Cantik di Aceh Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online
BANDA ACEH - Seorang selebgram asal Aceh berinisial SRC (27) warga Kabupaten Nagan Raya, diringkus polisi akibat mempromosikan situs dan platform judi online di akun Instagram miliknya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan warga melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh terkait dengan akun Instagram selebgram asal Aceh yang mempromosikan situs judi online.
“Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram @srsuci_syam milik SRC (27) warga Nagan Raya, dan dari hasil lidik diketahui SRC sedang berada di rumahnya di salah satu gampong di Aceh Besar,” kata Fahmi, Selasa 29 Agustus.
SRC diringkus bersama suaminya HF (30) di rumahnya oleh Tim Rimueng Polresta Banda Aceh. Polisi juga menyita satu unit ponsel Iphone tipe 12 Promax, satu kartu ATM dan tangkapan layar akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan atau endorse judi online. Akun media sosial milik SRC itu telah diikuti 174.000 pengikut.
Menurut pengakuan SRC, ia tergiur dengan tawaran admin dari situs Maxgacor.Click dan Roboslot. Hasil mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Dia telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan.
Fahmi mengatakan, HF mengetahui sang istrinya melakukan endorse di akun Instagram milik pribadinya, karena di fotonya tertulis situs Maxgacor.Click dan Roboslot. Namun, ia tidak melaporkan ke polisi dengan alasan tidak mengetahui bahwa itu merupakan situs judi online. HF mengaku hanya mengetahui itu adalah endorse produk kecantikan.
Baca juga:
- Tren Bisnis Pakaian Bekas Impor, Antara Sustainable Living dan Ancaman terhadap Lingkungan
- Tertunduk Malu, Oklin Fia Akhirnya Minta Maaf di Polres Jakpus
- Posting Promosi Judi Slot, Selebgram Cantik Asal Bogor Diciduk Polisi
- Selebgram Bandung Areta Febiola Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Tiap Bulan Dapat Jutaan
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku diduga kuat melanggar Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU No 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.