Kejari Mukomuko Segera Periksa Saksi Korupsi Dana BPBD
MUKOMUKO - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Bengkulu, segera memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana belanja tidak terduga untuk penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun 2022.
"Kami akan memanggil saksi mantan kepala Pelaksana BPBD dan meminta keterangan terkait kasus ini," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim dilansir ANTARA, Jumat, 25 Agustus.
Kasus dugaan korupsi dana belanja tidak terduga tahun 2022 di BPBD Mukomuko yang sebelumnya berstatus penyelidikan, kini ditingkatkan menjadi penyidikan.
Dia mengatakan penyidik sebelumnya telah memanggil mantan kepala BPBD Kabupaten Mukomuko untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi itu. Selain itu, pihaknya juga telah memanggil bendahara BPBD Mukomuko
"Pemanggilan terhadap saksi dalam kasus ini sebelumnya pada saat perkara dugaan korupsi masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Kejaksaan ingin penanganan kasus dugaan korupsi dana BPBD itu cepat selesai sehingga berbagai pihak terkait diperiksa dalam kasus ini.
Agung mengatakan penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko akan terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi penggunaan dana untuk penanggulangan bencana itu.
Dugaan penyalahgunaan anggaran untuk penanggulangan bencana di BPBD Mukomuko terjadi karena menggunakan dua mata anggaran yang sama-sama bersumber dari APBD 2022.
Baca juga:
Anggaran penanggulangan bencana yang pertama berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPBD Kabupaten Mukomuko sebesar Rp628 juta dan dana belanja tidak terduga Rp348 juta.
Sedangkan tahapan pencairan dana belanja tidak terduga, BPBD Mukomuko menyurati Bupati Mukomuko Sapuan, lalu bupati perintahkan Badan Keuangan Daerah (BKD) mencairkan dana untuk digunakan oleh BPBD.
Kendati demikian, Agung belum bisa menyebutkan secara detail tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi dana untuk penanggulangan bencana itu.