Beri Pemahaman soal Hewan Dilindungi, Trenggiling Hendak Diselundupkan Diserahkan ke Satgas Pamtas Indonesia-Malaysia
KALBAR - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 10 Brajamusti menggagalkan upaya penyeludupan seekor trenggiling.
Penggagalan penyelundupan itu dilakukan di daerah Sei Mawang, Kecamatan Puring Kencang, perbatasan Indonesia-Malaysia, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).
"Trenggiling itu diamankan prajurit di rumah salah warga yang diduga hendak diselundupkan ke Malaysia," kata Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 10 Bradjamusti Mayor Arm Ady Kurniawan di Badau Kapuas Hulu, Kalbar, Selasa 22 Agustus, disitat Antara.
Ady mengatakan, aparat lebih dahulu memberikan pemahaman kepada warga yang membawa trenggiling jika hewan tersebut dilindungi dan akhirnya menyerahkan secara sukarela kepada Satgas Pamtas.
Trenggiling diketahui hewan langka yang tersebar di Asia, salah satu yang ada di wilayah Indonesia adalah trenggiling sunda (manis javanica), yang saat ini berada dalam ancaman kepunahan.
Menurut dia, trenggiling merupakan jenis mamalia yang masuk dalam jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Namun, kata dia, perburuan dan perdagangan ilegal masih marak terjadi hingga saat ini, salah satu daerah rawan di perbatasan Indonesia dan Malaysia.
Baca juga:
Ia mengatakan, seekor trenggiling itu diamankan dan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam untuk didata dan dilepasliarkan.
"Kami akan memperketat jalur penyelundupan, terutama di jalan-jalan tikus di wilayah perbatasan guna memutus koneksi antara pengumpul dan pemodal dari aktivitas ilegal tersebut," kata Ady.
Sementara itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Putussibau Adrian Prasetiyo mengapresiasi upaya yang dilakukan personel Satgas Pamtas.
"Kami mengapresiasi kerja keras Satgas Yonarmed 10/ Bradjamusti dalam menemukan dan menggagalkan aksi penyelundupan hewan langka jenis trenggiling ini di perbatasan," kata Adrian.