KBRI Bantu Pulangkan 28 Nelayan WNI yang Ditahan di Papua Nugini
JAKARTA - KBRI Port Moresby memfasilitasi proses pemulangan 28 nelayan WNI yang menjadi anak buah kapal KMN Sanjaya 108 pada Minggu (20/8) setelah ditahan atas dugaan menangkap ikan secara ilegal di perairan Papua Nugini.
Ke-28 nelayan dipulangkan dengan penerbangan langsung dari Port Moresby ke Denpasar, kata KBRI Port Moresby dalam keterangan tertulisnya dilansir ANTARA, Senin, 21 Agustus.
"Mengingat ketatnya penerapan hukum atas tindak pidana penangkapan ikan ilegal dan kurang layaknya fasilitas detensi dan lembaga pemasyarakatan di Papua Nugini, saya mengimbau para nelayan Indonesia agar tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan Papua Nugini," kata Duta Besar RI untuk Papua Nugini Andriana Supandi.
Kapal KMN Sanjaya yang bermuatan 150 gross tonnage (GT) mendapatkan 49 ton hasil tangkapan ikan sebelum ditangkap di perairan Papua Nugini pada 6 Juni 2023 atas dugaan melanggar batas wilayah dan menangkap ikan secara ilegal.
Menurut KBRI, kasus tersebut merupakan salah satu kasus penangkapan ikan secara ilegal terbesar di Papua Nugini.
Akibat pelanggaran itu, seluruh awak kapal harus menempuh proses hukum di PNG dan dijatuhi denda dan subsider masa tahanan.
KBRI Port Moresby menyatakan telah menangani secara internsif kasus kapal KMN Sanjaya sejak mereka memperoleh informasi penangkapan, termasuk memberikan pendampingan dan fasilitas jasa penerjemah selama proses hukum berlangsung, memberikan bantuan logistik berupa bahan makanan dan obat-obatan, hingga mengunjungi mereka di lembaga pemasyarakatan.
Baca juga:
KBRI menyebut pihak perusahaan kapal bersedia membayar denda dan membiayai seluruh proses repatriasi sehingga ke-28 nelayan WNI dapat dipulangkan ke Indonesia.
Setibanya di Denpasar, Bali, pihak perusahaan akan mengatur pemulangan ke-28 nelayan itu ke daerahnya masing-masing.
KBRI Port Moresby dan kementerian/lembaga terkait menyatakan berkomitmen meningkatkan pemahaman dan kesadaran WNI serta meningkatkan pengaturan serta pengawasan aktivitas nelayan WNI di perbatasan RI dan Papua Nugini.