Bongkar Peredaran Senpi Ilegal, Polda Metro Sita 44 Puncuk dan Ribuan Peluru

JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Puspom AD mengungkap peredaran senjata api (senpi) ilegal dengan modus memalsukan kartu anggota TNI dan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dari pengungkapan itu, 44 senpi berbagai jenis dan ribuan peluru disita.

"Yang bisa kami jelaskan untuk senjata yang kami terima ada 44 pucuk senjata, dengan peluru 1.138 butir," ujar Kabid Balmetfor Mabes Polri Kombes Ari Kurniawan Jati kepada wartawan, Senin, 21 Agustus.

Dari puluhan senjata itu, 24 di antaranya merupakan senpi pabrikan. Hasil uji balistik, seluruhnya berfungsi dengan baik.

Kemudian, 12 lainnya merupakan senpi rakit yang beberapa di antaranya tak bisa digunakan. Sisanya merupakan air gun dan airsoft gun.

"Kemudian, ada 3 pucuk air gun, ada dua senjata airsoft gun, kemudian ada 3 senjata angin PCP," ungkapnya.

Ari menyebut puluhan senjata api menggunakan ukuran peluru yang berbeda, mulai dari 9 mm hingga jenis 22 LR. Paling banyak menggunakan peluru 9 mm.

"Dari senjata api yang diperiksa ada yang 9 mm pabrikannya ada 13 pucuk dan rakitan ada 2. Yang 32 mili ada 2 senjata pabrikan dan 10 senjata rakitan, kemudian yang 22 LR ada 9 pabrikan," kata Ari.

Polda Metro Jaya dan Puspom AD mengungkap peredaran senjata api (senpi) ilegal/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Puspom TNI Angkatan Darat mengungkap kasus peredaran senjata api (senpi) rakitan. Tim juga membongkar pabrik spesialis modifikasi senpi.

Dilibatkannya Puspom TNI AD dalam pengungkapan kasus peredaran senpi ini karena ditemukannya modus penggunaan kartu anggota palsu mengatasnamakan TNI AD dan Kementerian Pertahanan.

Kerja sama dengan Puspom TNI AD itupun disebut sudah berlangsung sejak Juni 2023. Ada 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"(Modus) Menggunakan kartu palsu seolah-olah itu adalah asli, bahkan melakukan pelatihan-pelatihan sejenis militer padahal itu bukan militer," kata Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.