Korban Bom Surabaya Dapat Kompensasi dari Rp75 Juta-Rp250 Juta

SURABAYA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, menyerahkan bantuan kompensasi terhadap 19 korban teroris bom Surabaya, Jawa Timur. Nilainya berkisar Rp75 juta hingga Rp250 juta per orang.

"Jumlah total kompensasi yang diberikan oleh Negara melalui LPSK untuk korban terorisme di Surabaya sebesar Rp3,29 miliar," kata Susi di sela menyerahkan konpensasi di Hotel Santika Premier Surabaya, Selasa, 2 Februari 2021.

Rinciannya, korban meninggal dunia mendapat kompensasi sebesar Rp250 juta per orang, korban luka berat menerima Rp210 juta per orang. Sedangkan korban luka sedang Rp115 juta per orang, dan korban luka ringan Rp 75 juta per orang. Pemberian kompensasi itu berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 2018 dan PP No 35 Tahun 2020. 

LPSK, kata Susi, telah melakukan langkah akseleratif sejak Agustus hingga Desember 2020. Hasilnya, ada 215 orang yang berhasil diidentifikasi sebagai korban peristiwa terorisme masa lalu, baik mereka yang berstatus sebagai korban langsung maupun ahli waris. 

"Nah, 19 orang di antaranya adalah warga Jatim yang kini berdomisili di Surabaya," ujarnya.

Ada pun 19 orang ini merupakan korban dari beberapa aksi terorisme, yakni lima orang korban dari peristiwa Bom Bali I, satu orang korban peristiwa Bom JW Marriott, empat orang korban peristiwa Bom Polrestabes Surabaya

Kemudian tiga orang korban peristiwa Bom Gereja Santa Maria Tak Bercela (SMTB) Surabaya, empat orang korban GPPS, dan dua orang korban peristiwa Bom Gereja DKI Diponegoro.

Susi mengimbau bagi masyarakat yang merasa menjadi korban aksi terorisme, untuk segera mengajukan permohonan kompensasi sebelum batas waktu berakhir. Masyarakat bisa menghubungi LPSK melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0857-7001-0048, untuk informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan persyaratan pengajuan kompensasi. 

"Seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara," kata Susi.