KPU Kota Tangerang Tetapkan 677 Bakal Caleg dalam Daftar Calon Sementara, 86 Lainnya TMS

TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang telah menetapkan 677 bakal calon anggota legislatif (bakal caleg) DPRD Kota Tangerang dalam Daftar Calon Sementara Pemilu legislatif tahun 2024, namun 86 bakal caleg lainnya dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS).

"Kita sudah tetapkan yang masuk Daftar Caleg Sementara ada 677 bakal caleg dan 86 bakal caleg lainnya yang TMS," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Tangerang Rustana dikutip dari Antara, Sabtu, 19 Agustus.

Rustana mengatakan setelah dilakukan penetapan Daftar Caleg Sementara, maka KPU Kota Tangerang akan menyampaikan daftar bakal caleg tersebut di media massa mulai tanggal 19 - 23 Agustus 2023.

Selain itu, KPU Kota Tangerang juga membuka masa tanggapan dari masyarakat mulai tanggal 19 - 28 Agustus 2023 terkait daftar nama yang sudah ditetapkan dalam Daftar Caleg Sementara.

"Jika ada masyarakat yang ingin melaporkan terkait nama-nama bakal caleg yang sudah ditetapkan dalam Daftar Caleg Sementara, maka KPU membuka ruang dengan membuat laporan melalui form di Info pemilu maupun datang langsung ke kantor KPU," ujarnya.

Menurut dia, tanggapan dari masyarakat ini sangat penting agar tak ada kendala pada kemudian hari seperti halnya ijazah maupun dokumen lainnya.

"Kami juga ajak parpol sampaikan daftar Daftar Caleg Sementara ini kepada konstituennya," ujarnya.

Sementara itu untuk bakal caleg yang masuk kategori TMS masih bisa diganti atau dilengkapi dokumennya hingga batas waktu tanggal 3 November 2023.

Tak hanya itu, parpol juga bisa melakukan perubahan bakal caleg, nomor urut dan penetapan dapil kepada bakal caleg yang sudah memenuhi syarat. "Untuk proses itu semua harus ada surat dari DPP parpol tersebut," ujarnya.