Menpan RB Terbitkan Aturan ASN di Jakarta WFH Selama KTT ASEAN, Bidang Layanan Masyarakat Dikecualikan

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan aturan pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 50 persen selama penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 2023.

Kebijakan WFH ini berlaku bagi ASN pemerintah pusat dan ASN Pemprov DKI yang bekerja di wilayah DKI Jakarta untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat pertemuan delegasi kepala negara se-Asia Tenggara tersebut.

WFH dilakukan selama hampir 2 pekan, mulai dari Senin, 28 Agustus hingga Kamis, 7 September 2023.

"Diimbau agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta untuk dapat melakukan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 dimaksud mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023," tulis Azwar Anas dalam SE yang dikutip pada Jumat, 18 Agustus.

Azwar Anas berujar, pelaksanaan tugas kedinasan ini dilakukan secara hybrid working dengan tetap menaruh porsi 50 persen pegawai yang bekerja dari kantor.

Ia menuturkan, pelaksanaan penyesuaian sistem kerja hybird working ini diupayakan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Karenanya, kelompok ASN yang diperkenankan untuk WFH hanya pada bidang layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

"Layanan administrasi pemerintahan contohnya perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi dan layanan dukungan pimpinan contohnya kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan, dan lain-lain WFH paling banyak 50 persen dan WFO menyesuaikan persentase WFH," urai Azwar Anas.

Sementara, ASN yang memiliki tugas di bidang layanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor 100 persen.

"Layanan masyarakat contohnya kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar," ungkapnya.