35 Hari Mendekam di Tahanan, Pierre Gruno Dibebaskan

JAKARTA - Pierre Gruno resmi bebas dari tahanan Polres Metro Jakarta Selatan pada 17 Agustus. Ia dibebaskan setelah 35 hari lamanya mendekam di tahanan, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juli malam.

Setelah resmi bebas dari tahanan, aktor 64 tahun itu mengucap terima kasih kepada korban berinisial GDS dan pihak kepolisian. Ia mengatakan bahwa permasalahannya dengan korban sudah selesai.

“Dari saya terutama terima kasih, kita sudah maaf-maafan tadi di atas, is clear,” kata Pierre Gruno di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 17 Agustus.

“Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan sudah banyak membantu terjadinya dan terbentuknya restorative justice ini, sehingga menjadi kenyataan. Saya terima kasih sekali atas dukungannya semua,” lanjutnya.

Pierre Gruno juga berterima kasih kepada semua temannya yang sempat datang berkunjung ke tahanan. Ia menyebut teman-temannya itu banyak memberi dukungan di masa-masa sulit.

“Dan juga terima kasih kepada teman-teman saya yang hadir berkunjung ke sel saya. Mereka banyak membantu dan mensupport saya ketika di sel,” ujar Pierre Gruno.

Sementara itu, korban berinisial GDS menyatakan dirinya sudah menerima permintaan maaf dari Pierre Gruno dan keluarganya. Ia memilih untuk memberi maaf dan mencabut laporan demi kebaikan bersama.

“Ini adalah untuk kebaikan kita semua. Tidak ada beban di kita,” kata GDS.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Henrikus Yossi pun menyatakan semua persyaratan restorative justice telah dipenuhi, sehingga Pierre Gruno bisa bebas dari tahanan.

“Kedua syarat tersebut (syarat formil dan materiil), kami telah meneliti kelengkapannya, dan melalui mekanisme gelar perkara kami telah menyimpulkan bahwa kelengkapan dari formil dan materiilnya terpenuhi,” pungkas Henrikus Yossi.