Setelah 30 Kali Khatam Al-Quran, Napi Kasus Perampokan di Rutan Salemba Dapat Remisi Bebas Pada Perayaan HUT RI
JAKARTA - Rahmat Basuki (36) salah satu narapidana kasus perampokan mendapatkan remisi bebas di Rutan Kelas 1A Jakarta Pusat pada perayaan HUT RI ke-78, Kamis, 17 Agustus.
Pria yang telah khatam al-quran lebih dari 30 kali itu mengaku sangat terharu setelah sekian lama menunggu hari pembebasan dirinya tersebut.
"Senang sekali karena hari ini yang ditunggu- tunggu selama bertahun tahun. Dapat remisi 17 Agustus bebas massal, bahagia banget, bangga banget," kata salah satu narapidana kasus perampokan dengan vonis 2,6 tahun tersebut.
Rahmat mengaku menyesal akibat perbuatannya yang melanggar hukum. Dia sebelumnya ditangkap aparat kepolisian ketika melancarkan aksi perampokan di Jalan Hasyim Ashari, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
"Baru satu kali masuk di Rutan Salemba. Ada penyesalan, nyesel banget. Selama menjalani masa hukuman, saya telah khatam alquran sebanyak 30 kali," ucap pria dengan 1 anak itu.
Meski telah menghirup udara bebas, namun Rahmat belum tahu akan bekerja sebagai apa nanti di lingkungan masyarakat. Namun dirinya bertekad tidak akan melakukan pekerjaan yang melanggar hukum lagi.
"Saat ini belum (ada kerjaan di luar) tapi nanti saya cari yang halal yang penting tidak bertentangan dengan hukum. Selama pembinaan di Blok G, saya sebagai pengurus mushola, jadi alhamdulillah saya dapat bekal dari ustad masjid At- Taubah. Ada yasinan dan tausiah sama pembimbing," kata warga asli Cengkareng, Jakarta Barat itu.
Karutan Kelas 1A Jakarta Pusat, Fauzi Harahap mengatakan, jumlah warga binaan yang ada di rutan sebayak 3181 orang. Pada HUT RI ke 78 ini ada 1035 warga binaan yang dapat remisi.
"Diantaranya 935 orang remisi umum 1, remisi umum 2 sebanyak 100 orang. Sebanyak 45 orang mendapatkan remisi bebas, yang akan menjalani subsider atau denda itu sebanyak 57 orang," kata Fauzi saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Agustus.
Adapun narapidana yang mendapatkan remisi diberikan kepada napi yang sudah memiliki dan berkekuatan hukum tetap, berkelakuan baik selama menjalani pembinaan, tidak ada pelanggaran disiplin selama menjalani masa pidana dan tidak ada perkara yang lain yang saat ini masih berproses dalam penyidikan aparat hukum yang lain.
"Pemberian remisi lebih banyak tahun ini, karena tahun kemarin masih dalam pandemi covid dan sebagian warga binaan masih ditempatkan di Polres, Polda dan kejaksaan agung," ucapnya.
Terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Salemba, Yosafat Rizanto mengatakan, jumlah warga binaan di Lapas Salemba ada 1.966 orang. Jumlah tersebut 1.624 yang dapat remisi namun masih menjalani masa tahanan.
Baca juga:
- Golkar Tak Setuju Pemilihan Presiden Kembali ke MPR
- Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Pemkot Tangerang Ajak Masyarakat Gelar Upacara di Tingkat RT/RW
- Skema Pengalihan Arus Saat Upacara Peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia di Istana Negara
- Tayang Hari Ini, Tio Pakusadewo Persembahkan Film Horor Lantai 4 untuk Sutradara yang Meninggal Dunia
"Sedangkan 114 warga binaan lapas lainnya itu terbagi 56 langsung bebas dan 57 masih jalani subsider dan 1 lainnya masih jalani pelatihan. Dan yang tidak dapat remisi ada 249 orang," katanya.
Yosafat mengatakan, untuk bisa mendapatkan remisi, warga binaan harus berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Kemudian telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.
"Terus warga binaan itu telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Kita berhadap warga binaan yang bebas tidak kembali lagi ke dalam tahanan atau bersentuhan dengan hukum," tutupnya.