Jadikan Korbannya PSK, 2 Remaja Tanggung Asal Palembang Ditangkap di Bangka Tengah

BABEL - Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap dua remaja tanggung pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Bangka Tengah.

Kedua pelaku berinisial MR (18), warga Demang Lebar Daun, Palembang dan Sa (19) warga Macan Lindungan, Palembang.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari keberhasilan Tim Satgas Penegakan Hukum(Gakkum) TPPO Ditreskrimum Polda Babel yang sebelumnya, pada Sabtu (12 Agustus) berhasil menangkap dua orang pemuda yang diduga melakukan TPPO," kata Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo di Pangkalpinang, Senin 14 Agustus, disitat Antara.

Jojo menjelaskan kedua pelaku ditangkap saat berada di salah satu hotel di Desa Dul, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi yang diterima tim Satgas Gakkum TPPO Polda Babel terkait adanya dua orang pria asal Palembang yang diduga melakukan aktivitas prostitusi dan eksploitasi seksual.

Dua orang pria tersebut diduga menjadi penyedia perempuan yang direkrut dari Palembang untuk diperdagangkan dalam prostitusi.

"Modus mereka ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dan menggunakan aplikasi yang sudah dikendalikan oleh para pelaku," kata Jojo.

Selanjutnya, Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Babel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku tersebut, dan pada saat dilakukan penangkapan, dua pria tersebut juga mengaku menawarkan dan melakukan transaksi aktivitas prostitusi dengan korban dua orang yang salah satunya masih kategori anak di bawah umur.

Saat ditangkap, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebanyak Rp1.030.000 yang diakui sebagai hasil transaksi prostitusi, tiga unit telepon seluler dan alat kontrasepsi yang ditemukan di dalam kamar.

"Selanjutnya barang bukti disita dan pelaku dibawa ke Mapolda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) JO Pasal 17 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.