Polda Sumbar Kantongi Identitas Delapan Agitator dalam Demo Warga Air Bangis

PADANG - Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono menegaskan sudah mengantongi identitas delapan agitator pada aksi demo warga Air Bangis yang berlangsung selama enam hari berturut-turut di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar).

"Kami menduga ada yang menunggangi aksi demo masyarakat Air Bangis, kami sudah kantongi identitas mereka. Ini terus didalami," kata Kepala Kepolisian Daerah Sumbar Irjen Pol Suharyono di Padang, seperti dikutip dari Antara 12 Agustus.

Kapolda mengatakan sedikitnya ada delapan orang yang diduga sebagai agitator pada aksi demo yang berlangsung selama enam hari berturut-turut di Padang, tepatnya depan kantor Gubernur Sumbar. Delapan orang tersebut diduga sebagai pihak-pihak yang menguasai lahan sawit di daerah Air Bangis, Pasaman Barat,yang notabene adalah hutan milik negara.

Bahkan mereka disebut berani mendanai aksi demo supaya wacana Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak terealisasi, karena jika proyek tersebut terjadi akan mengancam lahan yang mereka kuasai.

"Delapan orang ini menguasai lahan dengan luas yang bervariasi, ada yang tujuh puluh hektare, dua puluh hektare, hingga paling sedikit tujuh hektare," ungkapnya.

Pihak kepolisian menduga merekalah yang bermain di balik layar, karena khawatir jika Proyek Strategis Nasional maka lahan yang sedang dikuasai harus dikembalikan ke negara.

Padahal faktanya, lanjut Suharyono, Proyek Strategis Nasional yang dicanangkan oleh pemerintah itu sifatnya masih berupa usulan.

Ia juga menyebutkan bahwa statusnya adalah milik negara karena sejak 1921 sudah menjadi kawasan hutan lindung, dan sesuai dengan peraturan perundang-undang.

Menurutnya selama ini negara telah memberikan keleluasaan pada masyarakat untuk menggarap serta memanen hasil sawit di sana karena memang kawasan itu sudah diklaim sejak 1975 dan 1985 silam.

“Yang penting, siapa yang bekerja di lahan milik negara itu silahkan saja. Kemudian hasilnya dijual ke koperasi dengan kesepakatan perjanjian 70 persen untuk petani, dan 30 persen untuk koperasi," jelasnya.

Hanya saja seiring berjalannya waktu, lanjutnya lagi, ada pihak yang melarang masyarakat menjual hasil sawit ke koperasi dengan dalih sudah menempah sawit warga dari awal serta uang dibayarkan di depan.

Suharyono menegaskan bahwa delapan orang yang ia sebutkan adalah pendatang dan bukan Warga Air Bangis, mereka datang setiap enam bulan sekali untuk mengepul hasil panen warga.