Bagikan:

PADANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) meminta para pihak serta instansi terkait agar menyelesaikan permasalahan lahan yang terjadi di Air Bangis, Pasaman Barat secara persuasif.

Permasalahan lahan tersebut menjadi perhatian banyak pihak setelah ratusan warga Pigogah, Air Bangis melakukan aksi demo di Padang selama lima hari berturut-turut hingga akhirnya dipulangkan pada Sabtu (5/8).

"Persoalan ini harus diselesaikan secara persuasif oleh pihak-pihak terkait dengan penekanan pada langkah penyelesaian yang humanis," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto di Padang dilansir ANTARA, Senin, 14 Agustus.

Penyelesaian masalah secara humanis tersebut juga harus dibarengi dengan pendekatan pada tokoh-tokoh sentral untuk diajak kumpul secara bersama-sama.

Haris menyatakan dalam persoalan itu, pihaknya berpijak pada sisi hukum serta koridor peraturan perundang-undangan yang ada, salah satunya adalah perlindungan kawasan hutan. Hal itu mengingat objek lahan yang statusnya berada dalam kawasan hutan lindung.

"Kita harus menegakkan hukum demi menjaga hutan, namun tanpa mengesampingkan kebutuhan masyarakat. Jika memang masyarakat butuh untuk pengelolaan sawit demi kesejahteraan maka dicarikan solusi sesuai undang undang," jelasnya.

Ia juga menyarankan instansi terkait seperti pemerintah, kehutanan, serta kepolisian menurunkan tim untuk mengumpulkan data yang lengkap serta merunut kembali permasalahan itu dari awal.

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengungkapkan  ada oknum-oknum yang menguasai lahan sawit yang notabene berada di dalam kawasan hutan milik negara.

Oknum ini disebut menguasai lahan dengan luas yang bervariasi mulai dari tujuh puluh hektare, dua puluh hektare, hingga paling sedikit tujuh hektare.

Mereka juga diduga sebagai agitator yang mengompori serta mendanai warga untuk demo di Padang menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diwacanakan pemerintah.

Agitasi oleh oknum yang berjumlah delapan orang ini dilakukan lantaran khawatir lahan yang mereka kuasai akan diambilalih oleh negara seandainya Proyek Strategis Nasional (PSN) terealisasi.

"Perlu dirunut kembali bagaimana orang-orang itu bisa menguasai lahan hingga puluhan hektare, bagaimana proses peralihannya dulu, bagaimana perizinan, apa kesepakatan, dan hal lain, apakah semua sudah sesuai aturan?," jelasnya.

Setelah data-data lengkap, lanjutnya, pihaknya mendorong pemerintah provinsi serta daerah agar mengeluarkan kebijakan dan tindakan konkret yang tidak merugikan masyarakat.

"Ambil tindakan konkret untuk kesejahteraan masyarakat namun dengan catatan tidak menabrak serta melanggar peraturan dan hukum, kami dari Kemenkumham mempunyai tanggung jawab terhadap masalah Hukum dan HAM," jelasnya.

Haris mengatakan pihaknya terus memantau serta mengawal perkembangan pada persoalan lahan di Air Bangis Pasaman Barat itu sampai sekarang.