Ombudsman Jalin Hubungan Bilateral Atensi WNA
BADUNG - Ombudsman memanfaatkan pertemuan Senior Official Meeting (SOM) Southeast Asian Ombudsman Forum (SEAOF) 2023 untuk membentuk hubungan bilateral dengan Thailand dan Filipina. Salah satu kerja sama yang dilakukan adalah mengatensi warga negara asing (WNA).
Hal tersebut disampaikan anggota Ombudsman Johanes Widijantoro saat ditanya soal upaya pelayanan pengaduan dari wisatawan atau WNA yang sedang berada di masing-masing negara anggota SEAOF.
“Iya kalau itu (kerja sama terkait pelayanan pengaduan WNA) ada, justru kami menjadikan itu satu agenda karena ada kepentingan yang sama dari setiap ombudsman mewakili kepentingan warga negaranya,” kata dia di Badung, Bali dilansir ANTARA, Jumat, 11 Agustus.
Johanes menjelaskan dengan hubungan bilateral ini apabila WNA Thailand dan Filipina mengalami permasalahan di Indonesia maka dapat ditangani dan mendapat pelayanan pengaduan, begitu pula sebaliknya.
“Kita juga ingin ada tata kelola penanganan warga negara asing yang berstandar, kalau perlu komunikasi informal di antara kami sudah ada lebih dahulu jadi tidak perlu kasusnya mengemuka dan viral,” ujarnya.
Salah satu yang menjadikan ini penting adalah munculnya perilaku-perilaku wisatawan yang melanggar seperti di Pulau Dewata Bali, sementara Ombudsman tak dapat semena-mena mendiskriminasi karena wisatawan merupakan bagian dari penduduk yang berhak mendapat perlindungan.
“Tapi kepada mereka yang tidak tertib perlakuannya sama, karena mereka tidak mematuhi aturan ya perlakuannya sama itu prinsip non-diskriminasi,” kata Johanes.
Meski belum resmi dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara Ombudsman dengan Ombudsman Thailand dan Filipina, Johanes menyebut pihaknya sudah banyak menerima aduan dari WNA.
Umumnya di Bali sendiri pelayanan pengaduan yang diakses WNA didominasi oleh laporan soal izin tinggal.
Baca juga:
Untuk terus memberi pelayanan optimal, Ombudsman RI memberi akses terbuka bagi siapa saja termasuk WNA menikmati pelayanan pengaduan dan penyampaian aspirasi dalam portal dan aplikasi SP4N Lapor.
Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman Patnuaji A Indrarto menambahkan layanan digital untuk pengaduan ini bekerja sama dengan KemenPAN RB, Kantor Staf Presiden, Kemenkominfo, dan Kemendagri.
Nantinya setiap aduan akan langsung diarahkan kepada instansi terkait, dan apabila lebih dari 60 hari tidak terselesaikan maka aduan tersebut akan masuk ke Ombudsman.
“Memang ini masih PR (pekerjaan rumah) karena baru beberapa instansi yang bisa menyelesaikan lebih dari 90 persen, tapi target peta jalan 2024 kita harap paling tidak tingkat penyelesaiannya bisa di atas 80 persen, ini termasuk untuk wisatawan bahkan ketika tidak ingin namanya dicantumkan itu bisa,” ujarnya.