TNI Revisi Aturan Soal Keluarga Prajurit yang Terima Bantuan Hukum
JAKARTA - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro menyampaikan TNI dalam proses merevisi ketentuan soal anggota keluarga prajurit dan PNS TNI yang dapat menerima bantuan hukum dari Tentara Nasional Indonesia.
Dia menjelaskan revisi itu merupakan bagian dari program legislasi Babinkum TNI pada 2023 dan saat ini tim yang mengurus itu masih bekerja.
“Ketentuan bantuan hukum ini masuk dalam program legislasi TNI Tahun Anggaran 2023, dan kami timnya sudah berjalan, dan biasanya program legislasi TNI ini ada waktu 1 tahun. Jadi tahun 2022 sudah kami tetapkan dan itu masuk dalam DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran), dan mulai kami kerjakan Januari 2023,” kata Laksda Kresno dilansir ANTARA, Kamis, 10 Agustus.
Tim yang menyusun draf revisi itu tidak hanya terdiri atas Babinkum TNI, tetapi juga ada perwakilan dari tiga matra TNI yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
“Revisi ini diharapkan dalam waktu tiga bulan harus sudah jadi,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menyampaikan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono juga secara langsung memerintahkan jajarannya membatasi cakupan anggota keluarga yang dapat menerima bantuan hukum dari TNI dalam draf revisi tersebut.
“Kemarin, Panglima TNI sempat merapatkan dengan kami untuk akan ada direvisi agar tidak terlalu meluas,” kata Kapuspen TNI dalam jumpa pers yang sama.
Baca juga:
Pembahasan mengenai anggota keluarga prajurit TNI menjadi sorotan setelah seorang perwira menengah TNI, anggota Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan, datang ke Markas Polrestabes Medan untuk menanyakan penangguhan penahanan keponakannya, Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH), tersangka kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah.
Kedatangan Mayor Dedi itu menuai perhatian dari publik karena dia membawa serta 13 prajurit TNI berpakaian dinas berwarna hijau loreng ke Markas Polrestabes Medan.
Mayor Dedi saat ini masih diperiksa oleh Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad). Dia sempat juga diperiksa oleh Puspom TNI pada Rabu (9/8) selama delapan jam.
"Nantinya, keputusan terkait sanksi dan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Mayor Dedi bakal diputuskan oleh Puspomad berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko.
Ketentuan mengenai bantuan hukum untuk keluarga TNI saat ini diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Bantuan Hukum di lingkungan TNI yang disahkan oleh Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/1089/XII/2017.
Dalam aturan pelaksana itu, ada ketentuan terkait prosedur permohonan dan pemberian bantuan hukum, kemudian juga diatur cakupan anggota keluarga prajurit yang dapat meminta bantuan hukum kepada TNI.
Dalam Bab II mengenai Ketentuan Umum tepatnya Nomor 11 Penerima Bantuan Hukum, mereka yang berhak menerima bantuan hukum dari TNI, yaitu satuan di lingkungan TNI, prajurit dan PNS TNI, keluarga prajurit dan PNS TNI yang terdiri atas istri/suami prajurit TNI dan PNS TNI, anak, janda/duda, orang tua mertua, dan saudara kandung/ipar serta keponakan prajurit dan PNS TNI.
Kemudian, organisasi istri prajurit TNI, purnawirawan TNI, pensiunan PNS TNI, warakawuri, janda/duda pensiunan PNS PNS TNI, dan veteran di lingkungan TNI, orang yang dipersamakan dengan prajurit TNI, prajurit siswa, koperasi dan yayasan di lingkungan TNI, badan usaha yang didirikan oleh koperasi dan yayasan di lingkungan TNI, mitra koperasi dan mitra yayasan di lingkungan TNI, dan mereka yang punya hubungan kerja dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.