JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menyampaikan, Mayor Dedi Hasibuan beserta 13 prajurit lainnya minimal kena sanksi disiplin karena aksi mereka di Markas Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
Walaupun demikian, keputusan itu masih menunggu pemeriksaan dan pengembangan dari Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) mengingat pada Kamis, Puspom TNI melimpahkan pemeriksaan terhadap Dedi ke Puspomad.
"Kami jamin siapa pun yang terlibat di situ (Polrestabes Medan, red.) kalau memang dari kejadian itu tidak ada unsur pidana, kami pastikan yang ada di situ pasti akan kena hukuman disiplin," kata Agung saat jumpa pers bersama Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di Mabes TNI, Jakarta, Antara, Kamis, 10 Agustus.
Oleh karena itu, Danpuspom meminta publik tidak khawatir karena setiap prajurit yang melanggar aturan hukum atau ketentuan disiplin bakal ditindak tegas.
"Jangan khawatir rekan-rekan semua. Yang ada di situ (Markas Polrestabes Medan, red.) tidak akan lolos minimal bagi (prajurit) TNI akan kena hukum disiplin dan sudah pasti ada sanksinya dari disiplin itu," tegas Marsda TNI Agung Handoko.
Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro juga meyakini Mayor Dedi bakal kena sanksi disiplin.
"(Sanksi) disiplin itu berat juga karena disiplin itu termasuk juga bisa teguran, penahanan ringan, penahanan berat, dan itu juga pasti akan kena kariernya," ujar Kababinkum TNI.
Dalam jumpa pers yang sama, Marsda Agung meyakini ada indikasi unjuk kekuasaan (show of force) dari Mayor Dedi Hasibuan beserta prajurit TNI lainnya saat mereka datang ke Markas Polrestabes Medan. Pasalnya, mereka datang bersama-sama pada hari libur ke Markas Polrestabes Medan menggunakan pakaian dinas berwarna hijau loreng.
"(Aksi itu) dapat diduga, atau dikonotasikan, merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan," tutur Agung Handoko.
Mayor Dedi bersama rombongannya datang ke Markas Polrestabes Medan untuk menanyakan tindak lanjut permohonan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH), tersangka kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah. ARH merupakan keponakan dari Mayor Dedi Hasibuan.
Dalam aturan perundang-undangan, perwira hukum TNI diperbolehkan untuk memberi pendampingan hukum kepada tersangka, terdakwa, dan terpidana. Sementara itu, Keputusan Panglima TNI yang terbit pada 2017 mengatur keluarga prajurit TNI, keluarga prajurit siswa TNI, dan keluarga PNS TNI, yang juga mencakup orang tua, keponakan, dan saudara ipar berhak menerima rawatan kedinasan dari TNI, di antaranya bantuan hukum.
Meskipun demikian, Kababinkum TNI meyakini ada kesalahan prosedur yang dilakukan Mayor Dedi dalam memberikan bantuan hukum kepada keponakan-nya itu.
"Ada kesalahan prosedur dalam pemberian bantuan hukum, khususnya tata cara dan mekanisme dalam memberikan bantuan hukum," imbuh Kababinkum TNI.