Berapa Lama Kredit Dikatakan Macet? Temukan Jawabannya di Sini

YOGYAKARTA – Berapa lama kredit dikatakan macet? Status kelancaran pembayaran angsuran, termasuk berapa lama kredit dikatakan macet, dapat dilihat dari catatan kolektibilitas kredit.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kolektibilitas merupakan klasifikasi status keadaan pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh debitur serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali.

Berapa Lama Keredit Dikatakan Macet?

Sebagaimana yang sudah disinggung di atas, status kelancaran pembayaran angsuran dapat diketahui dari catatan kolektibilitas kredit.

Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, kolektibilitas dari suatu pinjaman dapat dikelompokkan dalam lima kelompok, antara lain:

  • Kolektibilitas 1: Lancar, artinya debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
  • Kolektibilitas 2: Dalam perhatian khusus, Artinya pembayaran cicilan melebihi tanggal jatuh tempo sampai dengan sekurang-kurangnya 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau 3 bulan lamanya.
  • Kolektibilitas 3: Kurang lancar, artinya debitur terlambat membayar cicilan lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan sekurang-kurangnya 120 hari atau 3-4 bulan lamanya.
  • Kolektibilitas 4: Diragukan, artinya debitur memiliki tunggakan cicilan lebih dari 120 hari sejak tanggal jatuh tempo atau maksimum 4 bulan ke atas.
  • Kolektibilitas 5: Macet, artinya Penerima kredit menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa suatu kredit dikatakan macet apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Dampak Kredit Macet bagi Debitur

Kredit macet adalah kejadian ketika penerima pinjaman (debitur) tidak mampu melunasi hutang selama lebih dari 180 hari.

Kredit yang macet dapat memberikan dampak negatif bagi penerima kredit, seperti:

  • Terkena dendan dan bunga yang lebih tinggi: Lembaga keuangan akan mengenakan denda kepada debitur apabila telah melewati tenggat waktu tertentu, pembayaran cicilan atau melunasi utang tidak dilaksanakan.Selain itu, beberapa institusi perbankan juga menaikkan suku bunga dari pinjaman tersebut untuk memberikan efek jera.
  • Sulit mengajukan KPR: Penerima pinjaman yang tidak mampu melunasi utangnya dan mengalami kredit macet adalah akan mengalami kesulitan mengajukan KPR di bank.
  • Sulit mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan lain: Riwayat kredit debitur akan selalu dicek oleh lembaga keuangan untuk memastikan kapabilitasnya dalam melunasi kredit. Anda mungkin masih berkesempatan kendati memiliki status Dalam Perhatian Khusus. Namun, hal ini tidak akan mudah karena banyaknya syarat yang perlu dipatuhi.

Cara Mengatasi Kredit Macet

Cara mengatasi kredit macet dapat dilakukan dengan mengajukan restrukturisasi kepada lembaga keuangan yang memberikan pinjaman.

Terkait hal ini, terdapat tiga jenis restrukturisasi yang dapat diberikan kepada debitur yang berada dalam kondisi kredit macet, antara lain:

  • Restructuring: Anda dapat meminta kepada lembaga keuangan yang memberikan kredit untuk mengubah syarat-syarat peminjaman, yang mencakup perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan persyaratan lainnya. Persyaratan kembali ini bisa dilakukan dengan syarat tidak mengubah maksimal plafon kredit.
  • Rescheduling: Cara ini dilakukan dengan menyesuaikan tenor pinjaman Anda agar bisa kembali mencicil pembayaran kredit. Pihak bank akan memperpanjang tenor pinjaman dari debitur yang mengalami kredit macet.
  • Reconditioning: Pemberi kredit akan meringankan utang Anda dengan langkah mengubah sisa pelunasan menjadi pokok kredit baru sampai dengan persyaratan dan penjadwalan ulang. Beban suku bunga pun dapat dikurangi dalam metode berikut.

Demikian informasi tentang berapa lama kredit dikatakan macet. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.