Sidang Kasus Suap, Plh Walkot Ema Sumarna Mengaku Pengadaan CCTV Bandung Smart City Dibahas di Banggar DPRD

BANDUNG - Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna yang secara definitif merupakan Sekretaris Daerah Kota Bandung mengaku, pengadaan CCTV Dinas Perhubungan dalam proyek Bandung Smart City, dibahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung.

Ema menyampaikan hal tersebut sebagai saksi dalam lanjutan persidangan kasus suap pengadaan CCTV dan jaringan internet pada proyek Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Dalam pembahasan dan sampai disahkan APBD murni 2022, anggaran yang diajukan Dishub itu (dalam proyek Bandung Smart City) hanya untuk internet kalau tidak salah Rp2,5 miliar, dan untuk CCTV-nya memang tidak ada dan tidak diajukan juga," ujar Ema dikutip dari Antara, Rabu, 9 Agustus. 

Pada pertengahan 2022, seiring adanya masalah terkait maraknya aksi kejahatan jalanan di Bandung, hingga Bandung disebut Gotham City (mengambil dari latar belakang cerita Batman), serta ada yang mengangkat isu Bandung poek (Bandung gelap) akhirnya ada usulan untuk memperbaiki penerangan jalan dan CCTV.

Usulan, lanjut Ema, akhirnya diusulkan Dishub melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung yang dipimpin Ema, kemudian dibahas dalam Banggar DPRD Kota Bandung hingga akhirnya disetujui.

"Hal-hal itu jadi atensi bersama dalam pembahasan, akhirnya sepakat di Banggar bahwa ini harus dialokasikan sarana dan prasarana penunjang untuk keamanan di Kota Bandung, perlu dihadirkannya CCTV termasuk juga untuk kebutuhan pengaturan lalu lintas," ucapnya.

Ema juga menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail teknis CCTV yang akan digunakan dan hal itu tidak dibahas dalam rapat Banggar bersama dirinya.

"Namun sepemahaman saya Banggar juga memiliki kewenangan untuk memanggil OPD seperti Dishub jika ingin mendalami usulan anggaran yang jadi perhatian, dalam hal ini CCTV untuk terkait kedetailan teknis," ucap Ema.

Untuk jumlah anggaran yang akhirnya disetujui dalam pembahasan APBD Perubahan, Ema mengaku tidak tahu detailnya, namun dia mengingat anggaran untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp19 miliar dan pengadaan CCTV Rp5 miliar.

"Saya tidak tahu persis. Seingat saya PJU itu Rp19 miliar, dengan CCTV itu Rp5 miliar," ucapnya.

Setelah anggaran perubahan diketok palu, kata Ema, dikeluarkan surat edaran agar tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengajukan segera menginput program dan kegiatan sesuai anggaran yang disepakati.

"Rata-rata APBDP itu bisa dieksekusi sekitar minggu kedua paling lambat minggu ketiga bulan Oktober karena begitu sepakat di paripurna itu harus ada evaluasi gubernur 15 hari kerja. Namun setelah diketok palu itu yang tahu detailnya OPD termasuk apa penyedia jasa yang digunakan," ucap Ema.

Ketika ditanya mengenai adanya atensi atau uang ketuk palu dalam pengadaan tersebut dari DPRD Kota Bandung, mengingat CCTV sebelumnya dianggarkan pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Ema menyatakan tidak tahu menahu soal hal tersebut.

"Saya tidak tahu pak," tutur Ema.

Diketahui, Ema Sumarna bersama dengan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) pada Dishub Kota Bandung Hari Hartawan, dan juga Yudi Cahyadi yang merupakan Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung dari PKS, menjadi saksi dalam sidang lanjutan tiga terdakwa pihak swasta yang menyuap pejabat di Kota Bandung terkait proyek Bandung Smart City tahun 2022 untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet, yakni berupa suap sebesar Rp888 juta ke beberapa pihak dan juga memfasilitasi sejumlah pejabat Pemkot Bandung jalan-jalan ke Bangkok, Thailand.

Tiga terdakwa yang disidang, adalah Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi, Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny.

Untuk tersangka Sony, didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Benny dan Andreas, didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.