Tak Kantongi Izin Edar di RI, BPOM Pontianak Tindak Jastip Obat dan Makanan dari Malaysia

KALBAR - Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak menindaklanjuti hasil penertiban kejahatan peredaran obat dan makanan ilegal ke pro justitia.

"BPOM di Pontianak mengungkap temuan kejahatan obat dan makanan yang dijual secara daring dengan modus jasa titip (jastip) untuk pemasukan barang dari luar negeri ke wilayah Indonesia," kata Kepala BPOM Pontianak Fauzi Ferdiansyah di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa 8 Agustus.

Hasil penertiban tersebut ditindaklanjuti dengan pro justitia lima perkara.

Adapun kemajuan berkas lima perkara tersebut antara lain dua perkara dengan status tahap II atau penyerahan berkas dan tersangka, satu perkara status P21 atau kelengkapan berkas sudah lengkap dan dua perkara status SPDP atau penyidikan.

"Obat dan makanan ilegal yang menjadi barang bukti perkara pro justitia hasil penindakan BPOM di Pontianak Triwulan 1 2013 sebesar Rp634 juta. Sedangkan yang ditindaklanjuti dengan pembinaan sebesar Rp465 juta," tuturnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kalbar agar tidak memasukkan obat dan makanan ke Indonesia dengan cara-cara melanggar ketentuan yang berlaku karena harus mengikuti regulasi Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

"Sesuai dengan Perjanjian Sosial Ekonomi Malaysia Indonesia (Sosekmalindo), produk obat dan makanan dari Malaysia hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi masyarakat perbatasan," katanya.

Ferdiansyah mengatakan BPOM terus mengintensifkan pengawasan peredaran obat dan makanan ilegal atau tanpa izin edar.

"Kami terus berkoordinasi lebih intensif dan berkesinambungan dengan lintas sektor terkait pengawasan. Kami juga terus mengimbau masyarakat untuk mengonsumsi obat dan makanan yang memiliki izin edar dan melakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa)," katanya.

Ia menyebutkan pada Triwulan 1 2023, pihaknya telah menemukan 32 kasus obat dan makanan ilegal dengan nilai Rp1 miliar. Produk tersebut belum memiliki izin edar dan tidak memenuhi ketentuan label dan lainnya.

"Ada enam kategori temuan yaitu pangan olahan tanpa izin edar senilai Rp469 juta, kosmetik tanpa izin edar Rp251 juta, obat tanpa izin edar dan tanpa kewenangan sebesar Rp304 juta, obat tradisional tanpa izin edar sebesar Rp69 juta, suplemen tanpa izin edar sebesar Rp1,5 juta dan produk kuasi tanpa izin edar sebesar Rp1,1 juta," kata dia.

Menurutnya dari kasus yang ada, BPOM Pontianak berhasil mencegah produk yang tidak memenuhi ketentuan label dan tanpa kewenangan di Kalbar sebanyak 1.415 barang dan 34.752 kemasan.

Adapun temuan tanpa izin edar yang dimaksud terdiri dari pangan olahan, yaitu Kopi Jantan ++ dan Milo Malaysia. Obat tradisional yaitu Obat Gemuk, Obat Kurus tanpa label, Obsagi. Suplemen, yaitu Susu Collage Tati, Gripe Water Oral Solution. Kemudian, Produk Kuasi yaitu Zambuk asal Thailand dan Vicks Baby asal Malaysia.