Usai Jalani Tiga Tahap Asesmen, Napi Tindak Pidana Terorisme Munarman Ikuti Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba
JAKARTA - Narapidana Tindak Pidana Terorisme (Napiter) Munarman mengikuti Ikrar Setia NKRI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Salemba pada Selasa siang, 8 Agustus.
Kegiatan itu dilakukan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan hak narapidana.
"Ini menjadi kegiatan salah satu persyaratan bagi warga binaan untuk mendapatkan hak - haknya. Kegiatan ini hasil rekomendasi dari BNPT, mereka mengasesmen terhadap warga binaan Munarman, barulah mereka membuat surat persetujuannya kepada kami, baru kita laksanakan ikrar NKRI ini," kata Kepala Lapas Klas IIA Salemba, Yosafat Rizanto kepada wartawan, Selasa, 8 Agustus.
Untuk mendapatkan hak, Napiter Munarman harus menjalani 3 tahapan. Menurut Yosafat, tahapan pertama sudah dilaksanakan di tempat sebelumnya. Kemudian dilanjutkan di Lapas Klas IIA Salemba.
"Setelah 3 bulan kemudian, barulah BNPT menyetujui bahwa yang bersangkutan memang sudah mempunyai hak-nya untuk Ikrar NKRI. Kurang lebih 6 bulan Munarman baru dapat ikut Ikrar NKRI," ujarnya.
Sementara untuk mendapatkan Ikrar NKRI, Napiter Munarman harus menjalani persyaratan khusus dari BNPT. Kalau dari asesmennya belum memenuhi, Napiter Munarman belum tentu bisa langsung diterima oleh BNPT dan Densus.
"Hak - hak mereka yang juga diikuti oleh BNPT dan Densus, mereka sudah melaksanakan pembinaan dari mulai masuk ke tempat kami," katanya.
Namun Yosafat enggan merinci proses asesmen yang dijalani Napiter Munarman dari BNPT dan Densus hingga dapat terpenuhi haknya di Lapas Salemba.
"Itu kebetulan rahasia dari mereka (BNPT dan Densus), kami pun tidak semuanya bisa menjelaskan. Karena sifatnya yang disampaikan kepada kami itu rahasia, intinya dia NKRI," katanya.
Seperti diketahui, Napiter Munarman telah divonis 3 tahun penjara pada sidang vonis tahun 2022 lalu. Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme.
"Munarman kurang lebih sudah 1,5 tahun menjalani masa tahanan," ucapnya.
Baca juga:
Sebelumnya diberitakan, terdakwa Munarman, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) divonis tiga tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 6 April.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata majelis hakim.
Hukuman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.