Ayah-Anak Pelaku Begal Siang Bolong di Taman Cibaduyut Bandung Ditangkap Polisi
BANDUNG - Tim Polresta Bandung meringkus dua orang pelaku begal yang beraksi di kompleks Taman Cibaduyut Indah (TCI). Salah satu pelaku begal ditembak polisi.
"Saat ditangkap salah seorang pelaku berinisial JI yang merupakan residivis ini melakukan perlawanan. Oleh karena itu, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur menembak di bagian kaki," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo dikutip ANTARA, Senin, 7 Agustus.
Kedua pelaku berstatus ayah dan anak itu membeegal motor milik pengendara yang melintas di TCI.
"Korban yang mengetahui pelaku membuntutinya akhirnya berhenti, pelaku juga mematikan sepeda motornya dan akhirnya terjadi perselisihan sehingga motor korban terjatuh. Pelaku berusaha mengambil motor korban, namun korban melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku gagal mengambil sepeda motor dan hanya bisa mencuri handphone, dan keduanya langsung melarikan diri," papar Kombes Kusworo.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
Baca juga:
- Panglima TNI Perintahkan Denpom Periksa Mayor yang Bawa Puluhan Prajurit Geruduk Polrestabes Medan
- Gibran Buka Seleksi Terbuka Jabatan Sekda, Eks Camat Semarang Ade Bhakti Dibolehkan Ikut Kompetisi
- Pramuka RI di Jambore Korsel akan Dipindahkan Antisipasi Topan Khanun
- Jokowi Bakal Putuskan Kemungkinan Indonesia Gabung BRICS
Aksi nekat di siang bolong dalam keadaan keduanya mabuk ini, karena sang anak meminta kepada ayahnya untuk dibelikan sepeda motor.
"Anak dan ayahnya minum-minuman keras terlebih dahulu, setelah dalam kondisi mabuk si anak minta dibelikan motor kepada bapaknya. Kemudian si bapak mengajak anak untuk mengikutinya, diajak jalan sama bapaknya, kemudian ketemu dengan korban, sehingga spontan orang tuanya langsung bereaksi untuk merampas motor korban," ujarnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku pembegalan di siang bolong itu dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.