Kajari Bireuen: Penetapan Tersangka Korupsi BPRS Tunggu Audit Kerugian
BANDA ACEH - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Provinsi Aceh, Munawal Hadi mengatakan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, Kabupaten Bireuen, masih menunggu hasil audit kerugian negara.
"Saat ini, audit atau penghitungan kerugian negara masih dilakukan pihak terkait. Jadi, penyidik masih menunggu hasil audit sebelum penetapan tersangka dalam kasus ini," kata Munawal Hadi dilansir ANTARA, Rabu, 2 Agustus.
Munawal Hadi mengatakan audit kerugian negara dilakukan pihak terkait. Penyidik berharap audit kerugian negara segera selesai dan penetapan tersangka bisa dilakukan, sehingga perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
Selain audit kerugian negara, penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi. Adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa sebanyak 46 orang di antaranya dari unsur Pemerintah Kabupaten Bireuen dan pihak BPRS Kota Juang Kabupaten Bireuen.
"Penyidik juga sudah mengantongi sejumlah nama calon tersangka. Penetapan sejumlah nama tersangka tersebut setelah penyidik mendapatkan hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Munawal Hadi.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bireuen mengalokasikan dana untuk penyertaan modal di BPRS Kota Juang pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp1 miliar dan tahun anggaran 2021 Rp500 juta.
Baca juga:
- Prabowo Diminta Tak Salah Pilih Cawapres, Harus Tokoh Pendulang Suara
- NasDem Anggap Figur NU Bisa Tambal Kelemahan Anies Baswedan
- Deputi Biro Pers Istana Bey Machmudin hingga Guru Besar Unpad Diusulkan DPRD Jadi Calon Pj Gubernur Jabar
- Menko Polhukam Sebut Analisis TPPU Panji Gumilang Sudah Diserahkan ke Polisi
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Munawal, diduga ada permainan dari awal hingga pelaksanaan penyertaan modal di bank tersebut, sehingga patut diduga menimbulkan kerugian negara.
"Selain itu, juga ditemukan dalam proses penyertaan modal tidak tertib administrasi. Di mana seharusnya ada beberapa surat yang harus dipenuhi, namun syarat tersebut tidak pernah dipenuhi," katanya.
Menurut Munawal Hadi, syarat yang tidak dipenuhi tersebut mulai dari penyusun hingga pelaksanaan anggaran. Dalam pelaksanaan anggaran oleh BPRS, juga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, seperti pembiayaan yang menyebabkan bank tersebut mengalami kerugian.
"Dana penyertaan modal pemerintah daerah tersebut merupakan uang negara, yang semestinya dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Dalam pengelolaannya, penyidik menemukan uang negara tersebut diperuntukkan tidak sesuai mekanisme," kata Munawal Hadi.