Polres Sumbawa NTB Tetapkan 6 Orang Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Ropang
SUMBAWA - Penyidik Kepolisian Resor Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Ropang tahun anggaran 2019.
Kepala Seksi Humas Polres Sumbawa Ipda Dwi Nuryanto membenarkan adanya penetapan enam tersangka dalam kasus tersebut. "Iya, benar. Sudah ada tersangka, enam orang," ucap Dwi melalui sambungan telepon, dilansir dari Antara, Rabu, 2 Agustus.
Enam tersangka dalam kasus ini adalah pejabat pembuat komitmen berinisial ZU (48), kontraktor pelaksana yang berperan sebagai direktur berinisial JN (48), penerima kuasa proyek berinisial ZA (44), dan tiga tersangka lain dari unit layanan pengadaan (ULP) berinisial HP (47), YB (50), dan RD (44).
Tindak lanjut dari penetapan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap salah seorang dari enam tersangka, yakni JN. Penahanan JN dititipkan di Lapas Sumbawa.
Proyek pembangunan gedung fasilitas kesehatan ini menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Kementerian Kesehatan RI senilai Rp6,4 miliar.
Dalam pelaksanaan kontrak kerja, kontraktor pelaksana memberikan kuasa kepada tersangka ZA. Pada proses pembangunan terungkap adanya dugaan keterlambatan pengerjaan sehingga menimbulkan deviasi pekerjaan mencapai 53 persen dari pencairan 65 persen anggaran.
Dengan adanya deviasi tersebut, badan pemeriksa keuangan (BPK) memberikan surat teguran kepada dinas kesehatan dan inspektorat hingga adanya pemulihan senilai Rp50 juta dari temuan kerugian negara sebesar Rp947 juta.
Baca juga:
Pihak kepolisian pun kemudian menarik persoalan ini ke proses hukum. Penanganan dimulai pada tahun 2021.