Kasus Korupsi Cetak Sawah, Mantan Kadistan Bima Dihukum Pengadilan Tinggi NTB 9 Tahun Penjara

MATARAM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan vonis hukuman kepada mantan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (PTPH) Kabupaten Bima M. Tayeb selama 9 tahun penjara dalam perkara korupsi program penyaluran bantuan sarana produksi (saprodi) dan cetak sawah baru tahun anggaran 2016.

"Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa M. Tayeb terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum dengan menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun," kata Achmad Setyo Pudjoharsoyo, ketua majelis hakim tingkat banding membacakan putusan M. Tayeb dilansir ANTARA, Rabu, 2 Agustus.

Selain pidana penjara, terdakwa dihukum pidana denda sebanyak Rp400 juta subsider 5 bulan kurungan badan.

Terhadap terdakwa, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp2,5 miliar subsider 1 tahun kurungan badan.

"Turut menetapkan agar uang titipan terdakwa yang ada pada jaksa penuntut umum senilai Rp12,5 juta dirampas oleh negara untuk menutupi sebagian uang pengganti kerugian negara," ujarnya.

Dengan menyampaikan putusan demikian, majelis hakim tingkat banding menyatakan menerima permintaan banding penuntut umum maupun terdakwa serta membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram untuk perkara M. Tayeb dengan nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.

Pelaksanaan program tahun 2016 ini menelan anggaran senilai Rp14,4 miliar. Anggaran itu berasal dari Kementerian Pertanian RI. Program ini disalurkan dengan tujuan peningkatan produksi pangan di Kabupaten Bima.

Tercatat ada 241 kelompok tani (poktan) di Kabupaten Bima masuk dalam daftar penerima bantuan dengan rincian Rp8,9 miliar untuk 158 poktan yang mengelola sawah seluas 4.447 hektare dan Rp5,5 miliar untuk 83 poktan dengan luas sawah 2.780 hektare.

Dalam aturan, penyaluran dilakukan secara langsung ke rekening perbankan masing-masing poktan. Proses pencairan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp10,3 miliar, 70 persen dari total anggaran Rp14,4 miliar, dan 30 persen pada tahap kedua dengan nilai Rp4,1 miliar.