Terdakwa Korupsi BKK Sukoharjo Dituntut 8 Tahun Penjara Plus Uang Pengganti Rp1,1 Miliar
SEMARANG - Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif di PD BPR BKK Jawa Tengah Cabang Sukoharjo Agus Kuntadi Nugroho dituntut hukuman delapan tahun penjara karena merugikan negara Rp1,3 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bekti Wicaksono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Bekti dilansir ANTARA, Rabu, 2 Agustus.
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar setelah dikurangi dengan pengembalian yang sudah dilakukan terdakwa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa telah merugikan PD BPR BKK Sukoharjo serta meresahkan masyarakat," tambah Bekti.
Baca juga:
- Mahfud MD Bakal Koordinasi dengan KPK Soal Kasasi atas Vonis Bebas Gazalba Saleh
- Alasan Penahanan Panji Gumilang: Mengaku Sakit Tapi Muncul di Publik, Surat Dokter Tak Diberikan
- Wapres Perintahkan Alternatif Penyaluran Bantuan ke Puncak Papua Tengah
- Sandiaga Dinilai Lebih Layak Jadi Cawapres Ganjar Ketimbang Erick dan Andika
Agus Kuntadi, Kepala Sekso Pemasaran PD BPR BKK Cabang Sukoharjo, didakwa melakukan korupsi dengan modus kredit fiktif, menggelembungkan kredit, penggunaan angsuran, dan penggunaan tanggungan nasabah secara sepihak tanpa sepengetahuan pemilik selama tahun 218 hingga 2022.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Agus Kuntadi langsung menyampaikan pembelaannya.
Menurut terdakwa, kecurangan yang dilakukannya tersebut seluruhnya untuk kepentingan PD BPR BKK Sukoharjo agar kinerja keuangan selalu terjaga sebagaimana ketentuan Bank Indonesia
Dana yang diperoleh dari hasil penyimpangan yang dilakukan, kata Agus, semua kembali ke kas BKK Sukoharjo untuk menjaga laba kantor agar selalu dalam kondisi sehat.
Terdakwa juga mengakui melakukan perbuatan salah tersebut karena tekanan atasan untuk menjaga BKK Cabang Sukoharjo selalu sehat.
"Uang pengganti yang sudah saya kembalikan sudah mencapai Rp1 miliar yang berasal dari menjual rumah, mobil, dan tanah warisan," ujar Agus.