Tega Benar Ayah di Jayapura Ini, Perkosa Anak Kandung dari Usia 13 Tahun
JAYAPURA - Tim Cycloop Polres Jayapura meringkus YY (52), pelaku pemerkosaan terhadap SW (17), anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen mengatakan tersangka YY melakukan rudapaksa sejak korban berusia 13 tahun di kediaman tempat tinggal keduanya.
"Pelaku YY dikenakan pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 dan pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 ke 2 dan 3 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara," katanya di Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa 1 Agustus, disitat Antara.
Fredrickus menjelaskan, tersangka YY ditangkap di Kampung Brem, Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, Papua pada Senin 31 Juli.
Aksi bejat Fredrickus ini terungkap berdasarkan laporan ibu kandung korban.
Polisi yang melakukan pendalaman mendapati YY melakukan perbuatan tidak senonoh kepada anaknya itu sejak 2020 hingga 2023.
"Setiap selesai melakukan aksinya, korban diberi uang berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000," kata Fredrickus.
Baca juga:
Dalam penangkapan ini, barang bukti juga diamankan di antaranya pakaian milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini YY ditahan di Mapolres Jayapura.