Ironi Mengais Rezeki di Tambang Tak Berizin: Menantang Maut Demi Perut
JAKARTA - Sepekan terakhir ini menjadi saat yang memilukan bagi keluarga para penambang emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pada Rabu 26 Juli 2023 adalah pertama kalinya tersiar kabar delapan orang terjebak di air bawah tanah lokasi tambang ilegal tersebut.
Cecep Suriyana (29), Muhammad Rama (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), dan Mulyadi (40). Mereka adalah pekerja tambang tradisional yang terjebak. Semua berasal dari Bogor, Jawa Barat.
Kedelapan pekerja tambang tradisional ini terjebak di dalam lubang tambang emas sejak Selasa (25/7/2023) malam, dan Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu menerima laporan pada Rabu pukul 04.00 WIB. Para penambang masuk ke dalam lubang tambang dengan kedalaman yang diperkirakan mencapai 70 meter.
Berbagai upaya telah dilakukan tim Basarnas. Mulai dari melakukan asesmen di lokasi dengan menanyai para pekerja tambang untuk mengetahui kedalaman dan sumber bocoran air yang masuk ke dalam lubang tambang yang ada para pekerjanya. Tim penolong juga menggunakan kamera inspeksi untuk mengetahui kondisi di dalam lubang.
Seperti insiden-insiden lainnya, ritual kearifan lokal pun dilakukan warga Desa Pancurendang untuk membantu tim Basarnas mengeluarkan delapan penambang yang masih terjebak, sekaligus sebagai bentuk kepedulian mereka kepada para pekerja yang terjebak di lubang tambang tersebut.
Namun sejauh ini belum ada kabar baik. Berdasarkan pantauan dari kamera yang telah dimasukkan ke dalam lubang, diperoleh gambaran bahwa sumur tersebut digenangi air keruh sehingga tim penolong kesulitan melihat secara pasti kondisi di dalam.
Setelah sepekan berlalu, belum ada titik terang dari pencarian delapan orang pekerja tambang emas. Kemungkinan terburuknya adalah bahwa delapan penambang itu meninggal dunia sebagaimana diungkapkan Kepala Basarnas Cilacap, Adah Sudarsa.
“Setelah memasuki hari kelima, ambil pahitnya, korban sudah meninggal. Maka tentu perlu antisipasi terutama air, karena telah mengeluarkan hal-hal yang negatif,” kata Adah, seperti dikutip BBC Indonesia. “Meski demikian, operasi SAR masih akan berlanjut hingga hari ketujuh.”
Lebih lanjut, Adah mengatakan telah mengundang pihak keluarga korban para penambang yang terjebak di dalam perut bumi.
“Keluarga datang untuk melihat langsung kondisinya. Kami juga memberikan paparan mengenai apa yang terjadi dan yang telah dilakukan oleh tim penyelamat,” ujar Adah menuturkan.
Melihat kondisi di lokasi kejadian dan setelah mendengar paparan dari tim SAR gabungan, pihak keluarga korban, yang diwakili Kepala Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Ahyar Suryadi, mengatakan telah ikhlas.
“Saya berterima kasih banyak kepada semua pihak yang telah melakukan upaya pencarian. Saya mengapresiasi kerja bapak-bapak semua,” ujar Ahyar.
“Kami mengikhlaskan keluarga kami yang terjebak di dalam sumur. Kalau memang tidak ditemukan, kami sudah ikhlas.”
Empat Tersangka Ditetapkan
Penyidik Satuan Reskrim Polresta Banyumas telah menetapkan empat tersangka terkait insiden kecelakaan kerja di penambangan emas tradisional Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Keempat tersangka tersebut berinisial K (40), seorang buruh yang berperan sebagai pemilik modal dan lubang pertambangan. Lalu ada WI (40), wiraswasta selaku pemilik modal dan pemilik lubang, dan terakhir S (72) petani selaku pemilik lahan. Ketiga tersangka tersebut merupakan warga setempat, sementara satu tersangka lainnya masih masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO, berinisial DR, yang juga warga Ajibarang Banyumas. DR merupakan pemilik modal dan pemilik lubang tambang.
Polresta Banyumas juga telah berkoordinasi dengan Pemda dan ESDM Provinsi Jateng agar tambang ilegal itu ditutup.
“Modus operandi tersangka melakukan kegiatan penambangan mineral batuan untuk mencari emas tanpa ada izin dari instansi terkait,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Satake Bayu pada keterangannya, dikutip dari Humas Polri.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU no 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP. Barang bukti yang diamankan di antaranya helm berwarna kuning, satu set lampu senter, sarung tangan, sepatu boot, jack drill, blower hingga surat-surat.
Mengais Rezeki dari Tambang Ilegal
Dikatakan Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu, tambang emas yang beroperasi di areal persawahan di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang adalah ilegal alias tak berizin.
“Jadi, tambang emas di sini tidak berizin. Kami sedang melakukan pendataan terhadap tambang-tambang yang ada di sini,” Kapolresta menjelaskan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus terjebaknya delapan penambang emas termasuk Kepala Dusun II Desa Pancurendang, Karipto.
“Dia mengatakan bahwa tambang emas tersebut belum berizin dan sudah ada sejak 2014. Pertambangan rakyat tersebut merupakan mata pencaharian sebagian besar warga Desa Pancurendang. Saat pembukaan lahan tambang, ada kesepakatan antara pemilik lahan dengan penambang dengan persentase bagi hasil 20 persen untuk pemilik lahan, 20 persen pemodal dan 60 persen lainnya untuk pekerja.
Menurut Karipto, lanjut Kasat Reskrim, saat ini ada sebanyak 35 lapak tambang, 30 di antaranya aktif dan lima lainnya tidak aktif.
Tambang emas di Desa Pancurendang, Banyumas, bukan satu-satunya tambang emas ilegal yang ada di Indonesa. Menurut Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ada lebih dari 2.700 tambang ilegal di Indonesia hingga kuartal III 2022. Dari jumlah tersebut, hampir semuanya merupakan pertambangan mineral, yaitu sebanyak 2.600 lokasi dan hanya 96 lokasi adalah tambang batu bara.
Menurut Dr Anggawira selaku Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo), menjamurnya praktik tambang ilegal salah satunya karena pengurusan izin tambang yang sangat ketat.
"Untuk kasus tambang ilegal di Banyumas, sebenarnya harus dicek secara kasuistik. Sebenarnya sudah ada aturan atau regulasi mengenai tambang rakyat, yaitu dikelola oleh koperasi. Tapi mungkin ini tidak jalan, mungkin karena sulit dipatuhi. Untuk mengurus izin tambang itu peraturannya ketat, harus dilihat dari sisi kawasan dan sebagainya," terang Anggawira kepada VOI, Rabu 1 Agustus 2023.
"Langkah-langkah tersebut harus ditempuh, tapi mungkin karena dianggap repot akhirnya nekat. Kebutuhan ekonomi juga sangat berpengaruh. Warga sekitar kan juga butuh kehadiran tambang ilegal ini."
Selain itu, Anggawira juga tidak menutup kemungkinan bahwa aktivitas tambang liar di Banyumas ini sebenarnya diketahui oleh orang-orang berkepentingan di Desa Pancurendang, seperti kepala desa.
"Ya bisa saja dibiarkan, karena mereka juga mungkin mendapat keuntungan dari aktivitas tambang ini," katanya.
Praktik tambang tak berizin tentu sangat mengkhawatirkan, karena tambang ilegal biasanya memanfaatkan area hutan lindung dan produksi. Bahkan ada yang melakukan di lahan yang termasuk wilayah izin usaha pertambangan milik perusahaan.
Kondisi ini jelas merugikan banyak pihak. Selain potensi kerusakan wilayah, tambang ilegal juga merugikan negara karena pelaku tidak menyetor royalti maupun pajak. Padahal sumber daya alam yang berada di bawah permukaan tanah merupakan kekayaan yang dikuasai negara, sehingga perlu mendapat perizinan dari pihak yang berwenang untuk dapat dikelola.
Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Trilastiono membenarkan bahwa pertambangan di tempat kejadian perkara ada sejak lama. Namun menurut dia, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin tambang, melainkan hanya sekadar rekomendasi dan sampai saat ini belum pernah ada permohonan rekomendasi baik dari warga maupun dari pihak lain ke Pemda terkait pengajuan rekomendasi izin tambang emas.
“Kami di Pemda Bersama pihak kepolisian dan Kodim telah melakukan sosialisasi larangan terkait penambangan ilegal,” kata Sadewo.
Ironisnya, di tengah sederet dampak negatif yang terjadi, tambang ilegal juga punya impak positif bagi masyarakat yang menjadikan praktik penambangan ilegal sebagai tempat mengais rezeki.
Tak sedikit warga yang menjadikan pekerjaan sebagai penambang ilegal untuk dijadikan sumber penghasilan mereka. Bahkan ancaman bahaya terjebak di dalam lubang tambang emas pun diabaikan, apalagi kebanyakan para penambang ilegal ini bekerja tanpa alat pengaman yang mumpuni atau seadanya.
Kisah ini diungkapkan oleh Agus, yang sudah menjadi penambang selama sembilan tahun terakhir sejak ada tambang emas di Desa Pancurendang. Alih-alih menjadi petani yang relatif lebih aman karena tak punya risiko bahaya, Agus memilih ambil risiko menjadi penambang walau tempatnya bekerja ilegal. Alasannya klise, menjadi penambang bisa mengalirkan cuan lebih ketimbang menjadi petani.
Agus memang tidak menyebutkan secara spesifik soal penghasilannya sebagai penambang, namun dia mengaku bisa mengantongi Rp1 juta sampai Rp5 juta setiap pekan dari hasil menambang.
Senter biasanya menjadi satu-satunya alat yang dibawa para penambang saat turun. Tanpa helm, pakaian khusus, atau sepatu khusus.
“Kalau pakai sepatu malah repot, jadi ya begini saja. Saat turun ke bawah juga tidak ada tali pengaman, turun lewat tangga,” ujar Agus.
Meski berlokasi di Banyumas, namun hanya sedikit para pekerja tambang yang berasal dari desa setempat. Hanya sekitar 50 orang.
“Sebagian besar dari Jawa Barat. Saya tidak tahu dari mana saja. Warga di sini jarang yang berani masuk ke dalam,” ujar Kepala Desa Pancurendang, Narisun, yang menjabat sejak 2015 akhir.
Pernah Ditutup Tapi Dibuka Kembali
Kini, seluruh tambang emas tak berizin akan ditutup oleh Polresta Banyumas, buntut dari kasus delapan pekerja yang terjebak longsor.
“Jumlahnya sekitar 20 sumur. Kami akan berkoordinasi dengan Forkompimda. Akan dibongkar semuanya,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu.
Pada 2016, tambang emas ilegal di Desa Pancurendang sebenarnya pernah dirazia dan ditutup. Namun entah dengan alasan apa, aktivitas penambangan emas tersebut beroperasi kembali.
Insiden delapan pekerja tertimbun longsor di tambang emas ilegal adalah sebuah ironi. Indonesia adalah negara yang kaya dengan sumber daya alam, namun ada warga harus menantang maut demi menyambung hidup. Padahal, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sekarang pertanyaannya, bagaimana nasib mereka yang biasa mengais rezeki dari tambang tak berizin setelah mata pencarian mereka ditutup?
"Harus ada sosialisasi dari pemerintah setempat terkait tambang ilegal, mungkin Pemda bisa membentuk BUMD untuk mengurus supaya tambang ilegal tidak semakin marak. Selain itu, pemda juga seharusnya memiliki kemampuan untuk memberikan lapangan pekerjaan kepada mereka yang kehilangan mata pencarian akibat ditutupnya tambang ilegal," kata Anggawira menjelaskan.
Baca juga: