Aturan Tarif Pengisian Kendaraan Listrik di SPKLU: Berikut Penjelasannya
YOGYAKARTA - Mendesak percepatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, Kementerian Energi serta Sumber Daya Mineral( ESDM) formal menetapkan bayaran layanan pengisian listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum( SPKLU).
Aturan Tarif Pengisian Kendaraan Listrik di SPKLU
Syarat tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 182. K/ TL. 04/ MEM. S/ 2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.
Direktur Jenderal Ketenaga listrikan Jisman Hutajulu menyebut, pemilik kendaraan listrik bisa dikenakan bayaran layanan pengisian listrik buat tiap satu kali pengisian listrik pada SPKLU Fast Charging ataupun Ultrafast Charging.
" Besaran Bayaran Layanan pengisian listrik buat SPKLU Fast Charging sangat banyak Rp 25. 000. Sebaliknya buat Ultrafast Charging paling banyak Rp 57. 000. Bayaran layanan ini bertabiat ceiling ataupun batas maksimum serta dikenakan buat tiap 1( satu) kali charging," katanya dalam kegiatan Sosialisasi Tarif serta Bayaran Layanan Buat Percepatan Pengembangan Charging Station.
Pasalnyal, teknologi pengisian baterai di SPKLU meliputi teknologi pengisian lelet (slow charging), teknologi pengisian menengah (medium charging), teknologi pengisian cepat (fast charging), serta teknologi pengisian sangat kilat( ultrafast charging).
Tarif tenaga listrik diberlakukan buat pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU kepada pemilik KBLBB sesuai dengan tarif tenaga listrik buat keperluan layanan spesial (L) memakai aspek pengali N sangat besar 1, 5 (satu koma 5) serta merupakan bayaran pembelian tenaga listrik ataupun energy charge (kWh).
Jisman menegaskan, bayaran layanan tersebut ialah insentif untuk Badan Usaha SPKLU buat terus meningkatkan serta perbanyak SPKLU Fast Charging serta Ultrafast Charging sehingga bakal mempermudah owner KBLBB dalam melaksanakan pengisian listrik (charging) serta menunjang pengembangan ekosistem KBLBB.
Tidak hanya itu, badan usaha SPKLU bisa mempraktikkan bayaran layanan di dasar penetapan Menteri ESDM, dengan pertimbangan serta strategi tiap - tiap badan usaha. Besaran bayaran layanan tersebut dilakukan evaluasi tiap 2 tahun, buat melihat keekonomian serta kewajaran biaya.
" Dikala ini telah ada 129 unit SPKLU Fast Charging serta 47 unit SPKLU Ultrafast Charging. Harapannya dengan adanya bayaran layanan ini, bakal terus menjadi banyak lagi unit SPKLU Fast serta Ultrafast Charging, spesialnya pada jalur- jalur jarak jauh seperti jalur tol, jalur nasional, serta yang lain," ucap Jisman.
Jadi setelah mengetahui aturan tarif pengisian kendaraan listrik di SPKLU, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!