Imbas Kasus Aturan IMEI, Kemenperin Bakal Lakukan Ini

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana cek manual seluruh nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk melihat apakah ada IMEI yang disusupkan secara ilegal atau tidak.

"Sekarang, kami cek satu-satu IMEI yang kami usulkan itu, sudah ada belum di dalam IMEI yang sekarang beredar. Terus, yang mengusulkan itu siapa? Kami akan lihat satu-satu secara manual, bahkan agak sedikit jadul (jaman dulu)," kata Juru Bicara (Jubir) Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif saat ditemui wartawan di Gedung Kemenperin, Jakarta, Senin, 31 Juli.

"Kami cek satu-satu IMEI yang kami usulkan, ada IMEI yang menyusup atau tidak," tambahnya.

Meski akan cukup berat lantaran memakai waktu lebih lama, pengecekan satu per satu menjadi jalan yang harus ditempuh untuk bisa mengidentifikasi pendaftaran ilegal IMEI.

Febri juga mengingatkan masyarakat untuk selalu membeli ponsel di tempat resmi dan tidak membeli ponsel di pasar gelap (black market), meski harganya jauh lebih murah.

Dia juga meminta masyarakat untuk selalu waspada dan tidak tergiur ponsel tertentu di bawah harga pasaran. "Maka, harus hati-hati beli produk manufaktur. Manufaktur, kan, ada standar dan ada harga. Untuk masyarakat, hati-hatilah beli handphone, cek IMEI-nya dan kalau bisa beli di jalur resmi," ucap Febri.

"Kalau misalnya ada handphone yang harganya murah banget, gitu, untuk sekelas misalnya handphone tertentu, ya, aneh saja," tegasnya.

Sekadar informasi, pendaftaran IMEI ke sistem pengelolaan Central Equipment Identity Register (CEIR) bisa dilakukan oleh empat kementerian/lembaga, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta operator seluler.

Mesin CEIR sendiri adalah alat yang digunakan untuk menyimpan data dan memonitor HP di seluruh Indonesia menggunakan IMEI.