Aturan Barang Bawaan di Kereta Api, Melanggar Akan Terkena Denda
YOGYAKARTA - Saat naik kereta api, banyak penumpang yang membawa berbagai macam barang bawaan. Namun meskipun diperbolehkan menyertakan banyak barang, namun penumpang tidak boleh membawa barang suka-suka atau asal-asalan. Ada aturan barang bawaan di kereta api yang harus ditaati oleh setiap penumpang.
Ada penumpang kereta api yang hanya menggendong tas berisi barang-barang seperlunya. Namun tidak sedikit juga yang sampai menenteng beberapa barang, seperti kardus, koper, dan bungkusan-bungkusan lainnya. KAI menyediakan tempat untuk menaruh barang di rak yang ada di atas tempat duduk. Tentunya penumpang harus sadar diri dalam penggunaan space untuk berbagai dengan penumpang lain.
Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang yang menikmati perjalanan, KAI memberlakukan aturan barang bawaan di kereta api. Ketentuan mengenai barang bawaan meliputi berat dan dimensi barang serta jenis barangnya.
Aturan Barang Bawaan di Kereta Api
Berikut ini sejumlah aturan yang diberlakukan PT KAI mengenai barang bawaan di kereta api, yang harus diketahui oleh penumpang:
Berat dan Volume Barang Bawaan
Demi mendukung kebutuhan penumpang dalam bepergian menggunakan kereta api, PT KAI memperbolehkan tiap penumpang membawa bagasi dengan berat maksimum 20 kg. Selain itu volume barang yang boleh dibawa oleh setiap penumpang yakni maksimum 100 dm3 dengan ukuran dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Setiap penumpang diizinkan membawa barang sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa dikenai biaya tambahan. Apabila barang yang dibawa memiliki bobot lebih dari 40 kg atau dimensi lebih dari 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm) maka tidak boleh ditaruh di dalam kabin kereta. Penumpang disarankan untuk memakai jasa pengiriman barang, salah satunya lewat KAI logistik yang menjadi salah satu anak usaha PT KAI.
Biaya Kelebihan Bagasi
Jika penumpang membawa barang dengan berat melebihi dan ukuran sesuai ketentuan (berat 20 kg dan volume 100 dm3), maka diperbolehkan ditaruh di dalam kereta namun akan terkena biaya tambahan. Berikut ini biaya kelebihan bagasi yang harus dibayar penumpang:
- Kereta api kelas eksekutif Rp10.000,-/kg
- Kereta api kelas bisnis Rp6.000,-/kg
- Kereta api kelas ekonomi Rp2.000,-/kg
Jenis Barang yang Tidak Diizinkan
Ada beberapa jenis barang yang tidak diizinkan dibawa oleh penumpang kereta api. PT KAI melarang penumpang membawa barang-barang sebagai berikut: senjata api dan tajam, narkotika psikotropika/zat adiktif lainnya, binatang, barang yang mudah meledak/terbakar, papan selancar, dan barang beraroma amis/busuk karena mengganggu kenyamanan penumpang lain.
Selain itu, penumpang juga tidak diperbolehkan membawa barang yang menurut pertimbangan petugas tidak pantas diangkut sebagai bagasi, baik dari segi besarnya atau keadaan barang. Penumpang juga tidak boleh membawa barang yang dilarang oleh peraturan undang-undang.
Denda bagi Penumpang yang Membawa Barang Melanggar Ketentuan
Penumpang yang melanggar ketentuan barang bawaan (dari segi berat atau ukuran dan belum memiliki surat bagasi, maka akan dijatuhi sanksi denda. Penumpang harus membayar denda sebesar Rp15.000,-/5kg untuk kereta kelas ekonomi non komersial, Rp30.000,-/5kg untuk kereta api kelas bisnis/ekonomi komersial, dan Rp50.000,-/5kg untuk kereta api kelas eksekutif. Perhitungan berat bagasi dibulatkan ke atas pada kelipatan 5 kg.
Kerusakan dan Kehilangan Barang
PT KAI tidak bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan atau kehilangan barang penumpang. Setiap penumpang diminta untuk menjaga barang bawaannya masing-masing. Namun apabila penumpang kehilangan barang atau tertinggal di kereta, maka dapat meminta bantuan kepada Polsuska yang bertugas.
Jenis Sepeda yang Boleh Dibawa
Penumpang boleh membawa sepeda ke dalam kereta api namun hanya jenis sepeda lipat. Sepeda lipat yang diizinkan dibawa yakni dengan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci. Selain itu, sepeda lipat juga harus masuk dalam dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm.
Demikianlah informasi aturan barang bawaan di kereta api yang harus dipahami dan dipatuhi oleh setiap penumpang. Selain membawa barang dengan mengikuti sejumlah ketentuan di atas, penumpang juga harus menjaga kenyamanan penumpang lainnya.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.