Polda Sumsel Tangkap Perampok Gaji Karyawan Perusahaan Sawit Rp591,4 Juta
PALEMBANG - Tim Polda Sumatera Selatan menangkap salah satu anggota kawanan perampokan gaji karyawan perusahaan swasta bidang perkebunan senilai Rp591,4 juta.
Kasudbit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan anggota Unit 4 Subdit III Jatanras setelah mendapatkan informasi DPO atau tersangka atas nama Jeffri Andi (34) sedang berada di Bundaran Jakabaring Sport langsung melakukan penangkapan.
"Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut, dan pelaku membenarkan telah melakukan pencurian uang gaji karyawan perusahaan tersebut," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 28 Juli.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah jam tangan merk Seiko warna biru yang merupakan hasil dari kejahatan pelaku.
Dengan ditangkapnya tersangka Jeffry, polisi telah menangkap empat pelaku kawanan perampok tersebut.
Tiga tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap yakni Erwin alias Raden, Husen dan Achmad Mulyadi, sementara satu orang lagi berinisial FM masih dalam pengejaran polisi
Sebelumnya, penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan atas pelaporan seorang karyawan PT Mitra Ogan berinisial JS dan didukung alat bukti berupa rekaman CCTV.
JS mengatakan kepada kepolisian menjadi korban perampokan pada Senin, 26 September 2022, sekitar pukul 14.15 WIB. Perampokan itu terjadi ketika JS hendak mengisi bahan bakar minyak mobil minibus operasional perusahaannya nomor polisi BG-1991-LF di SPBU Lubuk Batang Jalan Lintas Baturaja-Prabumulih, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel.
Baca juga:
- Brigjen Asep Guntur Dikabarkan Mundur Gara-gara Polemik OTT Basarnas
- Jokowi Gaet Investasi 11,5 Miliar Dolar AS dari Industri Kaca China
- Novel Baswedan Kritik Keras Pimpinan KPK ‘Buang Badan’ Salahkan Penyidik Khilaf Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka
- Panglima TNI Kecewa Prajuritnya Kena OTT KPK, Kabasarnas Bakal Diproses Internal
Di dalam mobil itu tersimpan sebuah tas jinjing warna hitam yang berisikan uang senilai Rp591,4 juta untuk kebutuhan gaji karyawan PT Mitra Ogan.
"Tas berisi uang itu dibawa kabur oleh dua orang pengendara sepeda motor yang membuka pintu sebelah kiri belakang mobil. Kejadiannya persis saat JS turun dari mobil itu," katanya.
Dua orang pengendara sepeda motor itu ternyata merupakan anggota kawanan perampok yang dikomandoi oleh tersangka Erwin.
Dalam aksinya, Erwin mengendarai mobil Suzuki Escudo untuk membuntuti kendaraan JS sejak yang bersangkutan mengambil uang di Bank Mandiri wilayah setempat. Lalu aksi perampokan pun dilakukan setibanya JS di SPBU.
"Hal tersebut terungkap berdasarkan pemeriksaan rekaman sejumlah CCTV, salah satunya yang ada di SPBU dan keterangan tersangka Erwin kepada penyidik," ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit mobil Suzuki Escudo warna merah nopol BG-1427-AT dan satu unit telepon selular (ponsel) warna biru milik tersangka yang merupakan hasil dari tindak kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.