Kapasitas Kapal 20 Orang Angkut 69 Penumpang, Nahkoda S Sebabkan 15 Meninggal Terancam 10 Tahun Penjara
SULTRA - Nakhoda inisial S dari kapal penyeberangan antar-desa yang tenggelam di perairan Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar. S dianggap lalai menyebabkan 15 penumpangnya meninggal dunia.
Tersangka S dijerat Pasal 302 ayat 1 dan 3 Jo Pasal 117 ayat 2 Undang-undang RI No.17 tahun 2008 tentang pelayaran dan atau Pasal 359 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1,5 miliar," kata Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dir Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu di Sultra, Jumat 28 Juli, disitat Antara.
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, kapal tersebut tenggelam dikarenakan kelebihan muatan. Kapal yang dikemudikan S sejatinya hanya bisa menampung sebanyak 20 penumpang.
"Ini kalau menurut perkiraan dari para saksi, karena ini dua perahu rakit dijadikan satu. Namun pada saat kejadian, ditemukan kapal tersebut memuat sebanyak 69 orang," tuturnya.
Baca juga:
Sebelumnya, Nakhoda S ditetapkan tersangka karena kelalaiannya mengakibatkan 15 penumpang meninggal dunia dalam peristiwa tenggelamnya kapal di Perairan Teluk Mawasangka Tengah, Kabupaten Buteng pada Senin 24 Juli, sekitar pukul 00.20 WITA
S yang telah ditetapkan jadi tersangka saat ini ditahan di Markas Komando (Mako) Dit Polairud Polda Sultra.
Faisal bilang, penanganan kasus tersebut berdasarkan dengan laporan model A yang ditangani oleh Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Dit Polairud Polda Sultra.
"Untuk LP (laporan) kita sudah buat tipe A dengan nomor LP/A/06/VII/2023 SPKT Dit Polairud Polda Sultra tanggal 25 Juli 2023," kata Faisal.